Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Meski sudah menjadi fakta yang diketahui banyak Negara, penyebutan Panama Paper ternyata dilarang dalam pertemuan-pertemuan resmi negara G-20. Hal itu dilakukan atas dasar respect atau bentuk penghormatan dari negara-negara G-20 terhadap keberadaan negara Panama.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nezara, dalam forum G-20 memang dilarang untuk menyebut nama negara secara langsung. Terutama, dalam kaitannya dengan suatu skandal yang terjadi, termasuk "Panama Paper", yang membawa nama negara Panama.
Sebagai gantinya, dalam pertemuan G-20 pekan lalu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Central memakai istilah recent events atau recent outbreaks alias kasus yang tengah jadi perbincangan. "Kita mencoba menghormati, untuk tidak menunjuk hidung suatu negara," kata Suahasil, Jumat (22/4) di Jakarta.
Meski demikian, dalam pertemuan tersebut nama Panama sebetulnya disebut. Tetapi sebagai negara yang masih tidak setuju dengan kesepakatan dibukanya informasi keuangan melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 nanti.
Suahasil bilang, hal itu disampaikan oleh Presiden G-20 yang juga merupakan Menteri Keuangan China. Selain China, Bahrain juga masih belum setuju dengan AEoI. Namun, kemudian dalam forum tersebut Panama kemudian menyatakan setuju dengan AEoI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News