Reporter: Noverius Laoli, Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Rabu, 21 Maret 2014, menjadi hari paling ditunggu oleh 22 terlapor dugaan kartel impor bawang putih. Hari itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan apakah mereka terbukti bersalah melakukan kartel impor bawang putih atau tidak.
Jika terbukti, maka mereka terancam denda maksimal Rp 25 miliar, seperti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kamis (6/2) kemarin, KPPU telah melakukan sidang perkara terakhir atas dugaan praktik kartel bawang putih tersebut.
Dalam sidang itu investigator dan terlapor juga telah menyerahkan kesimpulan perkara kepada komisioner atau majelis komisi KPPU. Dari seluruh importir terlapor, hanya sembilan yang menyerahkan kesimpulan, ditambah kesimpulan dari Badan Karantina Kementerian Pertanian. Kepada terlapor lain, KPPU memberikan waktu satu minggu atau sampai Kamis (13/2) untuk menyerahkan berkas kesimpulan perkaranya.
Semua membantah
Dalam sidang itu, seluruh terlapor kembali menegaskan tidak adanya praktik persekongkolan atau kartel seperti dituduhkan investigator KPPU. Mereka juga mengatakan tudingan itu tidak berdasar dan tidak disertai bukti lengkap. "KPPU tidak mempunyai bukti direct evidence dan indirect evidence," ujar Kuasa hukum CV Mekar Jaya, Tri Hartono usai persidangan.
Apalagi selama ini tidak ada ketentuan rekomendasi impor harus dihabiskan dalam satu kali atau dua kali importasi. Dengan begitu, maka tudingan menahan pasokan tidak benar. "Tidak ada bukti adanya rapat koordinasi antara pelaku usaha untuk mengatur pasokan bawang putih," kata kuasa hukum PT Tritunggal Sukses, Hakim Torong.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Kemtan, Eddy Purnomo juga mengklaim, pihaknya telah menjalankan tugas sesuai peraturan. "Investigator menduga ada pelanggaran penerbitan KT9 yang tidak sesuai izin Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI), padahal sesuai aturan tidak masalah," ujarnya kepada KONTAN, (6/2).
KT9 adalah istilah telah lengkapnya persyaratan permohonan mendapatkan RPIH. KPPU menuding ada 14 perusahaan yang bekerjasama dengan Badan Karantina dalam penerbitan surat KT9 meskipun tidak sesuai dokumen RIPH dan SPI.
Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya akan mendalami kesimpulan investigator dan terlapor. Jika terbukti maka selain denda, KPPU juga bisa merekomendasikan perkara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, atau kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News