Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin (3/2).
Dalam sidang kartel bawang putih yang digelar KPPU tersebut, Bachrul membantah adanya persengkongkolan dengan pengusaha dalam mengimpor bawang putih.
Bacharul diperiksa terkait dugaan pelanggaran unang-undang nomor 5 tahun 1999 terkait importasi bawang putih. Dalam sidang yang dipimpin Sukarmi sebagai ketua majelis komisi, tersebut, Bachrul dicerca terkait adanya perengkongkolan antara Kemendag dengan 19 pengusaha terlapor terkait impor bawang putih.
Namun Bachrul membantah adanya main mata antara Kemdag dengan para importir bawang putih dalam proses Surat Perpajangan Impor (SPI). "Tidak ada kerjasama antara Kemdag dan perusahaan terlapor terkait pengeluaran SPI,' bantah Bachrul dalam persidangan.
Ia mengatalan kalau pun ada ketidaksesuaian antara rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dengan perpanjangan SPI bukanlah disengaja, melainkan itu terjadi karena ada kesalahan saja. Kendati begitu, majelis komisi mempertanyakan apakah pihak Kemdag terlebih dahulu memberitahu ke beberapa perusahaan untuk memperpanjang SPI sebelum jath tempo atau menunggu inisiatif dari mereka. Terkait pertanyaan itu, Bachrul belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan para majelis komisi.
Seperti diketahui, pada Juli 2013 KPPU menetapkan 19 perusahaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan kartel bawang putih, bersama dengan Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Menteri Perdagangan.
Ke-19 perusahaan yang masuk dalam daftar mayoritas berdomisili di Jakarta. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah CV Bintang dari Sidoarjo, CV Karya Pratama dari Medan, CV Mahkota Baru dari Medan, CV Mekar Jaya dari Jakarta, PT Dakai Impex dari Surabaya, PT Dwi Tunggal Buana dari Jakarta, PT Global Sarana Perkasa dari Jakarta.
Selanjutnya yaitu PT Lika Dayatama dari Jakarta, PT Mulya Agung Dirgantara dari Surabaya, PT Sumber Alam Jaya Perkasa dari Medan, PT Sumber Roso Agromakmur dari Jakarta, PT Tritunggal Sukses dari Jakarta, PT Tunas Sumber Rezeki dari Jakarta, CV Agro Nusa Permai dari Surabaya.
Lalu, CV Kuda Mas dari Surabaya, CV Mulia Agro Lestari dari Surabaya, PT Lintas Buana Unggul dari Jakarta, PT Prima Nusa Lentera Agung dari Surabaya, serta PT Tunas Utama Sari Perkasa dari Jakarta.
Mereka diduga melanggar Pasal 11, Pasal 19 huruf c, dan Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun objek perkara adalah importasi bawang putih antara November 2012 sampai Februari 2013, yang menyebabkan melambungnya harga pada Januari hingga Maret tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News