kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 31 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.888.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Importir: KPPU tak punya bukti kartel bawang


Kamis, 06 Februari 2014 / 17:42 WIB
Importir: KPPU tak punya bukti kartel bawang
ILUSTRASI. Anjlok, Cek Harga Saham GOTO & BUMI di Perdagangan Bursa Jumat (16/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sejumlah perusahaan terlapor dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat kartel bawang putih yang diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan tuduhan yang ditujukan pada mereka tidak terbukti.

Hal itu disampaikan para kuasa hukum terlapor yang menyampaikan kesimpulannya hari ini, Kamis (6/2). Kuasa hukum CV Mekar jaya terlapor IV Tri Hartono mengatakan selama persidangan tim investigator KPPU tidak dapat membuktikan adanya kartel dalam pengadaan bawang putih. "Jadi tidak ada bukti adanya kartel karena KPPU tidak mempunyai bukti direct evidence dan indirect evidence," ujarnya di usai sidang di KPPU.

Tri Hartono menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan bahwa rekomendasi importasi harus dihabiskan dalam satu kali atau dua kali importasi. Jadi ini tidak melanggar pasal 19 ayat c terkait adanya persengkongkolan untuk mehahan pasokan.

Selain itu, ia bilang dalam pasal 24 itu dikatkan para ahli di persidangan bahwa Surat Persetujuan Impor (SPI) ada yang diperpanjang dan tidak diperpanjang. Seharusnya ada yang menjadi korban dan yang dirugikan bila SPI Itu diperpanjang atau tidak diperpanjang. "Namun pihak lain yang dirugikan itu sejak awal persidangan sampai sekarang tidak ada namanya atau tidak ada yang dirugikan," tambahnya.

Kemudian dari terlapor Kementerian Perdangangan dan Kementerian Pertanian, mereka menyebutnya 27 pelaku usaha dikabulkan perpanjangannya. Lalu ada 12 importir yang memang tidak memohon perpanjangan SPI dan bukan ditolak. "Jadi tunduhan investigator KPPU tidak terbukti," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×