Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Gelar sidang perkara dugaan adanya persekongkolan atau praktik kartel komiditas pangan bawang putih di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencapai tahap akhir. Pihak investigator dan terlapor telah menyerahkan draft kesimpulan perkara kepada komisioner atau majelis komisi KPPU.
KPPU memastikan akan segera memutuskan perkara kartel bawang putih dalam satu bulan ke depan atau tepatnya pada 21 Maret 2014. Terkait sanksi KPPU bisa memberikan beban denda kepada perusahaan importir yang terbukti bersalah terlbat kartel dengan nilai denda maksimal Rp 25 miliar sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat..
Dalam sidang kesimpulan perkara dugaan kartel bawang putih sebanyak 14 terlapor atau importir hadir dengan hanya sembilan impotitr saja yang menyerahkan kesimpulan serta dari Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kemtan). Sedangkan, sisanya masih diberkan waktu selama satu minggu atau sampai Kamis (13/2) untuk menyerahkan berkas kesimpulan perkara.
Lewat sidang terakhir ini seluruh pihak terlapor kembali menegaskan bahwa tidak terlibat dalam praktik persekongkolan atau kartel. Tuntutan yang diajukan investigator KPPU terhadap para terlapor juga tidak berdasar dan tidak disertai bukti lengkap.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan), Eddy Purnomo, mengatakan, badan karantina pertanian telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang ada tidak ada upaya persekongkolan. "Investigator menduga ada pelanggaran ketika KT9 terbit tidak sesuai dengan izin RIPH(Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dan SPI(Surat Persetujuan Impor), padahal sesuai ketentuan hal tersebut tidak masalah," ujarnya kepada Kontan, Kamis (6/2).
Menurut Eddy, Kepala Badan Karantina tidak berurusan langsung dengan kegiatan pegawai karantina di pelabuhan. Ia menilai, kewenangan penuh terkait pemeriksaan berada pada pegawai karantina di lapangan.
"Kami juga memeriksa setia barang sesuai dengan RIPH dan SPI yang ada, asalkan itu berasal dari lembaga yang berwenang maka diterima," katanya.
Eddy mengatakan, pihak investigator KPPU juga tidak bisa menghadirkan bukti nyata terkait pelanggaran yang dilakukan Badan Karantina. Ia beranggapan, sebaiknya KPPU melakukan komunikasi terlebih dahulu terkait tugas Badan Karantina sebelum resmi membuka persidangan kasus bawang putih.
Untuk mengingatkan, KPPU mencatat terdapat 14 perusahaan yang bekerjasama dengan Badan Karantina Kemtan sehingga menerbitkan surat KT9 meskipun tidak sesuai dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan SPI. Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 23 Permentan Nomor 60 Tahun 2012 tentang RIPH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News