kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPU beri waktu sepekan terlapor kartel bawang


Kamis, 06 Februari 2014 / 17:55 WIB
KPPU beri waktu sepekan terlapor kartel bawang
ILUSTRASI. Sejak 2018, SWI temukan 403 pinjaman online berkedok koperasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan tenggat waktu selama sepekan kepada para terlapor dugaan kartel bawang putih. Pasalnya dalam sidang pembacaan kesimpulan tentang dugaan kartel bawang putih yang diselenggarakan hari ini, Kamis (6/2), hanya 9 terlapor dari 22 terlapor yang memberikan kesimpulannya.

Anggota Majelis Komisi KPPU Muhammad Syarkwai Rauf mengatakan ada 14 terlapor yang menghadiri sidang kesimpulan, tapi hanya 9 terlapor yang menyerahkan kesimpulan.

Sementara lima terlapor menjanjikan akan menyerahkan kesimpulan dalam waktu sepekan ini. "Sementara yang tidak hadir alasannya banyak dan klasik seperti masalah macet dan sebabainya," ujar Syarkwai dalam konferensi pers di Kantor KPPU.

Dia bilang, majelis komisi KPPU memberikan waktu hanya sepekan bagi para terlapor untuk menyerahkan kesimpulannya. Bila sepekan ke depan, para kausa hukum terlapor belum juga menyerahkan kesimpulan, maka majelis komisi akan tetap melanjutkan pembahasan dan diskusi untuk mengambil kesimpulan. "Jadi pada rapat nanti, kita akan membahas kesimpulan dari sembilan terlapor yang sudah kita terima ini," terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan tata cara berperkara di KPPU, majelis komisi mempunyai waktu selama 30 hari untuk bermusyawarah. "Nanti pembacaan putusan paling lambat 21 maret 2014. apa isi putusannya tunggu saja tanggal mainya," tambahnya.

Namun Komisioner termuda KPPU ini mengatakan, berdasarkan aturan kalau semua tuduhan itu terbukti, maka KPPU bisa mengenakan sanksi administratif kepada para terlapor.

Denda maksimal yang bisa dikenakan sebesar Rp 25 miliar. Namun bila menemukan adanya indikasi pidana, maka KPPU akan menyerahkannya kepada kepolisian, kejaksaan atau KPK.

Syarkwai menjelaskan bahwa ada tiga pasal yang menjadi konsern KPPU dalam perkara ini. Pertama adalah pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999. Pasal 11 ini berbicara soal kartel di importasi bawang. Kemudian yang kedua adalah dugaan pelanggarannya, dan itu  fokus ke pasal 19 ayat C, terkait dengan persengkongkolan untuk menahan-nahan pasokan.

Sementara yang ketiga adalah pasal 24 di mana ada dugaan persengkongkolan  antar pelaku usaha, dan pelaku usaha dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×