kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Sebelum Mei akan ada kesepakatan baru perkapalan nasional


Rabu, 21 Februari 2018 / 15:34 WIB
Sebelum Mei akan ada kesepakatan baru perkapalan nasional
ILUSTRASI. Ilustrasi kegiatan ekspor impor


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu masih terganjal. Karenanya, pemerintah akan memanggil pihak terkait untuk mengurai masalah ini. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pihaknya telah menunjuk Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memanggil pihak pengusaha perkapalan dan eksportir untuk mencapai titik temu. Menurutnya, pertemuan dengan pengusaha perkapalan dan eksportir diharapkan bisa dilaksanakan pekan ini. Ia berharap, sebelum Mei sudah ada kesepakatan baru terkait implementasi kebijakan penggunaan kapal lokal untuk ekspor impor. 

Menteri Perhubungan Budi Karya bilang, sejatinya lewat Permendag No.87/2017 pemerintah berupaya membantu industri perkapalan untuk berkembang. "Tapi sisi lain, kita butuh ekspor yang juga konsisten yang tidak ada suatu masalah," jelas Budi, Rabu (21/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×