kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

Sebelum Diusut KPK, Gubernur Daerah Ini Keluhkan Kelakuan Nakal Pejabat ATR/BPN


Rabu, 16 September 2026 / 03:40 WIB
Sebelum Diusut KPK, Gubernur Daerah Ini Keluhkan Kelakuan Nakal Pejabat ATR/BPN
ILUSTRASI. OTT kasus dugaan korupsi HGB Summarecon (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan status tersangka kepada pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan 4 orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sebelum kasus ini mencuat, salah satu gubernur daerah mengeluhkan kelakuan nakal pejabat Kementerian ATR/BPN.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) belasan orang terkait suap layanan pertanahan di berbagai tingkatan di ATR/BPN. Komisi antirasuah juga menyita barang bukti dugaan uang suap senilai Rp 106,3 miliar.

KPK pun telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron sebagai terasngka, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Sedangkan pejabat ATR/BPN yang jadi tersangka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Sontang Coin Manurung

Sebelum kasus ini mencuat, Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengeluhkan kelakuan nakal pejabat ATR/BPN saat rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Gedung DPR, Selasa 15 September 2026.

Rapat tersebut membahas peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurut Sherly, pemerintah daerah telah menjalankan proses pengusulan lahan untuk petani selama sekitar satu tahun. Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut redistribusi lahan tersebut.

Baca Juga: Bos Summarecon (SMRA) Jadi Tersangka, KPK Ungkap Aliran Suap Rp1,5 Miliar

Gubernur Maluku Utara keluhkan kepastian redistribusi lahan

Sherly mengatakan, persoalan kepemilikan lahan masih menjadi tantangan bagi petani di Maluku Utara.

Sebagian petani telah memiliki lahan, tetapi belum mengantongi sertifikat. Di sisi lain, terdapat pula petani yang belum memiliki lahan untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

"Ada petani yang punya lahan, tapi tidak punya sertifikat, sehingga kepastian hukum atas keberlanjutan panennya itu tidak ada, dan kemudian ada petani yang tidak punya lahan," ujar Sherly dalam rapat tersebut.

Ia menilai, keberadaan GTRA di daerah sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan agraria. Namun, gubernur sebagai ketua GTRA di daerah dinilai belum memiliki kewenangan yang cukup untuk mengeksekusi penyelesaian masalah.

"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan fungsi GTRA di daerah. Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done," lanjutnya.

Tonton: Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Ini Respons Telkomsel

16.000 hektare lahan disebut sudah clear

Sherly menjelaskan, Maluku Utara memiliki potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang cukup besar.

Dari potensi tersebut, sekitar 16.000 hektare lahan telah diverifikasi dan dinyatakan clear. Namun, lahan tersebut belum juga dapat dibagikan kepada petani.

"Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektar, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya," kata Sherly.

Ia menyebut, informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyatakan bahwa eksekusi redistribusi lahan berada di Bank Tanah.

Rencananya, lahan tersebut akan dijadikan Hak Pengelolaan (HPL), kemudian dapat dimanfaatkan sebagai hak pakai oleh petani.

"Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani," sambungnya.

Sherly minta ada batas waktu penyelesaian

Gubernur Maluku Utara tersebut menekankan pentingnya kepastian waktu dalam proses penyelesaian redistribusi lahan.

Menurut dia, gubernur tidak hanya perlu diberikan tanggung jawab sebagai ketua GTRA, tetapi juga kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan agraria di daerah.

Sherly menyatakan, pemerintah daerah memahami perlunya memastikan seluruh aspek pertanahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan juga perlu dilakukan.

Namun, proses yang berlangsung tanpa kepastian waktu membuat pemerintah daerah kesulitan memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Saat ini menurut kami, kami setuju bahwa kepastian tanah, semuanya clear secara undang-undang dan koordinasi dengan Kementerian ATR, Kehutanan, semuanya dijalankan dengan baik, tetapi tidak ada kepastian waktu," ujar Sherly.

Ia mengusulkan agar terdapat batas waktu penyelesaian, misalnya 30 hari atau 60 hari. Apabila melewati batas tersebut, pemerintah daerah perlu mengetahui kepada pihak mana persoalan dapat dieskalasikan.

"Mungkin jika bisa diatur ada kepastian waktu, jika sudah melewati batas waktu tertentu 30 hari atau 60 hari, kami sebagai ketua GTRA bisa mengeskalasi ke mana, misalnya," katanya.

Tonton: BREAKING NEWS PRABOWO RESHUFFLE KABINET LAGI

BRAN diminta tidak menjadi tambahan meja birokrasi

Dalam kesempatan tersebut, Sherly juga menyinggung rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Ia berharap badan tersebut nantinya tidak hanya menambah struktur birokrasi, tetapi mampu menyelesaikan persoalan agraria yang masih mengalami kebuntuan di lapangan.

"Dan kemudian sehingga kami ketika dikasih tanggung jawab untuk mengurangi kemiskinan atau meningkatkan pendapatan masyarakat dengan membagi tanah satu petani, satu keluarga, satu sampai dua hektar, itu sangat membantu menurunkan tingkat kemiskinan dan menaikkan pendapatan masyarakat," jelas Sherly.

Menurutnya, redistribusi lahan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan di Maluku Utara.

DPR sentil Wamen ATR/BPN soal keluhan gubernur

Keluhan Sherly mendapat respons dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Dalam rapat tersebut, Rifqi menyinggung Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan yang hadir.

Ia mempertanyakan mengapa proses pengusulan lahan dari pemerintah daerah belum juga mendapatkan kepastian setelah berlangsung selama satu tahun.

"Terima kasih, Bu. Terima kasih. Ya. Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?" tanya Rifqi kepada Sherly.

"Iya," jawab Sherly.

Rifqi kemudian menyampaikan sindiran kepada Wamen ATR/BPN terkait keluhan tersebut.

"Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama 1 tahun," imbuh Rifqi.

Hingga rapat tersebut berlangsung, Sherly masih menunggu kepastian mengenai tindak lanjut redistribusi lahan yang telah diusulkan pemerintah daerah Maluku Utara.

 



Sebagian artikel tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/09/15/13454691/sherly-tjoanda-ngadu-ke-dpr-kena-php-kementerian-nusron-selama-1-tahun?page=all#page2. 
 

BREAKING NEWS! KPK BONGKAR MAFIA TANAH LIBATKAN PEJABAT ATR BPN DAN PENGEMBANG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×