kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.707   26,00   0,15%
  • IDX 6.461   -73,54   -1,13%
  • KOMPAS100 856   -10,81   -1,25%
  • LQ45 651   -8,28   -1,26%
  • ISSI 223   -1,77   -0,79%
  • IDX30 361   -4,82   -1,31%
  • IDXHIDIV20 451   -6,99   -1,53%
  • IDX80 98   -1,17   -1,18%
  • IDXV30 124   -1,89   -1,50%
  • IDXQ30 117   -1,35   -1,15%

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi HGB, Ada Bos Summarecon Agung (SMRA)


Selasa, 15 September 2026 / 20:15 WIB
Diperbarui Selasa, 15 September 2026 / 20:47 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi HGB, Ada Bos Summarecon Agung (SMRA)
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga: ULN Jangka Pendek Pemerintah Naik 36%, Ekonom Ingatkan Risiko Refinancing

Delapan tersangka tersebut antara lain:

  1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
  2. Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz,
  3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi,
  4. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,
  5. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,
  6. Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
  7. Orang kepercayaan menteri, Erwin
  8. Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.

Baca Juga: Resmi Digelar IHCBS2026 Buka Era Baru Produktivitas Indonesia Lewat Human Centric AI

Diketahui pada Senin (14/9/2026) KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 19 orang terkait kasus tersebut.

Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa dari peristiwa tersebut ditemukan uang sebesar Rp31,86 miliar, SGD1.974.500, SAR 910, RM 981.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Rinciannya

Lalu, Uang tunai di rumah Rizal Pahlevi sejumlah Rp896 juta Uang tunai di rumah, zimamun ni’am aulawi juta 4, Uang tunai di rumah Saudara Sontang Coin Manurung, sejumlah Rp49,5 juta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/15/19281521/breaking-news-kpk-tetapkan-8-tersangka-korupsi-hgb-dirjen-atr-bpn-orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×