kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP


Senin, 25 Maret 2024 / 16:43 WIB
Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 67,36 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa daya yang telah dipadankan setara 91,67% dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi. Artinya, masih ada sekitar 6,11 juta NIK yang harus dilakukan pemadanan.

"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia dan kami akan kalibrasi lagi, kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Suryo mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP, termasuk berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan.

Baca Juga: Optimalkan Setoran PPh Badan, Ditjen Pajak Awasi Pergerakan Harga Komoditas

"Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil juga untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×