kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,31   6,47   0.72%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Masih Ada 11,84 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP


Kamis, 16 November 2023 / 17:26 WIB
Masih Ada 11,84 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
ILUSTRASI. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sudah ada 59,23 juta NIK yang dilakukan pemadanan menjadi NPWP hingga 14 November 2023. Angka ini sekitar 82,37% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Lalu sampai dengan tanggal 14 November 2023 pukul 20.00 WIB total sudah terdapat sebanyak 59,23 juta NIK-NPWP yang dipadankan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/11).

Artinya, masih ada sekitar 11,84 juta wajib pajak lagi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi sebanyak 71.078.185. Untuk itu, Ditjen Pajak terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera memadankan NIK dengan NPWP.

Baca Juga: Implementasi Penuh Pemadanan NIK-NPWP Mundur Jadi Pertengahan 2024

Sebelumnya, Dwi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 maka wajib pajak orang pribadi (WP OP) penduduk diharuskan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Dengan demikian, apabila NIK-nya belum padan dengan NPWP, maka wajib pajak yang bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

"Wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum padan, akan mendapat risiko berupa kesulitan akses layanan perpajakan karena seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK," kata Dwi.

Seperti yang diketahui, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru mulai 1 Januari 2024.

Namun, karena ada beberapa persiapan matang serta pengujian yang harus dilakukan, maka implementasi secara penuh baru akan berlaku pada pertengahan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×