Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.
Angka ini sudah setara 83,15% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Oleh karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Jurus Baru DJP Tutup Kebocoran Penerimaan Pajak
Kendati begitu, Dwi bilang, sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan.
"Total 12,34 juta NIK-NPWP tidak mendesak untuk dipadankan karena beberapa penyebab seperti Wajib Pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/2).
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh penggunaan NIK-NPWP menjadi 1 Juli 2024.
Baca Juga: NIK Valid Sebagai NPWP, Tarif Pajak Lebih Tinggi Tidak Dikenakan
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News