Reporter: Hans Henricus Benedictus | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Selama kuartal I 2011, masih ada sebanyak 42 kabupaten/kota belum juga mengucurkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal, tenggat waktu pencairan BOS telah berakhir 15 Maret 2011.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, ke-42 daerah itu tersebar di provinsi Papua, NTT, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Riau, Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Bali. "Paling banyak di Papua karena baru 44% yang sudah mencairkan," kata Nuh usai rapat koordinasi komite pendidikan di kantor Wakil Presiden, Senin (11/4).
Menurut Nuh, Wakil Presiden Boediono meminta ada pendampingan intensif kepada kabupaten/kota tersebut. Pasalnya, pemerintah menilai ada kelemahan atau kekurangan dalam kapasitas pengelolaan.
Sejak tahun 2011 dana BOS mengalir ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Bahkan, bagi kabupaten/kota yang telat mengucurkan dana BOS di kuartal I, masih tetap mendapat jatah untuk kuartal II.
Yang jelas, pemerintah akan menjatuhkan sanksi finansial berupa pemotongan alokasi dana transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2012 bagi daerah yang melewati tenggat waktu pengucuran dana BOSdi kuartal I 2011.
Cuma, pemotongan itu tidak berlaku bagi transfer dana pendidikan. Sayang, hingga kini penentuan jenis anggaran transfer ke daerah maupun besarnya pemotongan masih digodok.
Sekadar informasi, aokasi dana BOS dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp16,812 triliun. Mulai tahun anggaran 2011 dana BOS mengucur ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana itu mengalir ke 497 Kabupaten/Kota, terdiri dari 399 kabupaten dan 98 kota. Selanjutnya, pemerintah daerah (pemda) menyalurkan ke sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Alokasi dana BOS untuk SD/SDLB di kota sebesar Rp 400 ribu per siswa, sedangkan untuk SD/SDLB di Kabupaten sebesar Rp 397 ribu per siswa. Sedangkan, alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575 ribu per siswa serta Rp 570 ribu per siswa di kabupaten.
Juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat menambahkan, Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya, memperkuat landasan hukum penyaluran dana BOS sehingga aparat pemerintah daerah tidak ragu-ragu lagi.
"Salah satu targetnya adalah, dalam revisi Permendagri itu akan ada jalur khusus untuk penyaluran dana BOS dan tidak ada syarat untuk menyusun rencana kerja anggaran di sekolah," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News