kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum semua daerah kucurkan dana BOS


Selasa, 05 April 2011 / 16:46 WIB
Belum semua daerah kucurkan dana BOS
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) saat dibukanya perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/5/2020). IHSG dibuka menguat 32,16 poin atau 0,71 persen ke posisi 4.578,11 pada pukul 09.25 WIB. ANTARA F


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Belum semua daerah siap mengucurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kementerian Pendidikan Nasional mencatat baru sebanyak 419 kabupaten/kota yang siap mengucurkan dana bantuan BOS ini.

Saat ini masih ada 78 kabupaten/kota yang belum siap mencairkan dana BOS. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh berharap paling lambat 10 April mendatang semua daerah sudah mengucurkan dana BOS.

Nuh yakin persoalan itu bisa teratasi lantaran jumlah kabupaten/kota yang tidak siap menyalurkan BOS jauh lebih sedikit ketimbang triwulan pertama 2011. Adapun pada triwulan pertama 2011 lalu sebanyak 182 kabupaten/kota menyalurkan BOS hingga tenggat waktu tanggal 15 Maret. Sedangkan, 315 kabupaten/kota menyalurkan BOS melewati tenggat waktu tersebut.

Tahun ini, pemerintah mengalokasi dana BOS sebesar Rp 16,812 triliun. Mulai tahun ini, pemerintah pusat langsung mengucurkan dana BOS ke 497 kabupaten/kota. Rinciannya, 399 kabupaten dan 98 kota. Selanjutnya, pemerintah daerah menyalurkan ke sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Alokasi dana BOS untuk SD/SDLB di kota sebesar Rp 400.000 per siswa, sedangkan untuk SD/SDLB di Kabupaten sebesar Rp 397.000 per siswa. Sedangkan, alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp 575.000 per siswa serta Rp 570.000 per siswa di kabupaten.

Pemerintah akan memberikan sanksi apabila ada kabupaten/kota yang telat mencairkan dana bos pada triwulan kedua 2011. Sayang, Nuh enggan menyampaikan bentuk sanksi itu.

Namun, dia mengaku sudah mengingatkan kepada seluruh kabupaten/kota."Kami sampaikan kepada Bupati/Walikota tidak boleh terlambat di triwulan kedua," imbuh mantan Menteri Komunikasi dan informatika itu, Selasa (5/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×