Reporter: Hans Henricus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejumlah Kabupaten/Kota telat mengucurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada triwulan pertama 2011. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menilai, ada tiga faktor yang memicu terjadinya masalah itu.
Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota belum tuntas. Kedua, menanti Bupati/Walikota yang baru. "Jadi ada pemilihan, Bupati/Walikota yang lama kalah dan ada yang baru," ujar Nuh di Istana Negara, Senin (21/3).
Ketiga, komitmen Kabupaten/Kota menyalurkan dana BOS tepat waktu masih rendah. Menurut Nuh, masalah APBD maupun menanti kepala daerah tidak mendominasi terlambatnya aliran dana BOS.
Justru yang paling menonjol adalah masalah komitmen pemerintah daerah (pemda) setelah pengucuran dana BOS beralih dari pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2011. "Bupati/walikota ada, APBD sudah diputuskan, hanya persoalan komitmen Kabupaten/Kota," kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan itu.
Sebagai informasi, program BOS bergulir untuk pendidikan dasar sembilan tahun dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Kabupaten/Kota wajib mengucurkan dana BOS dalam setiap triwulan. Kementerian Pendidikan Nasional mencatat pada triwulan pertama 2011 hanya 219 Kabupaten/Kota menyalurkan dana BOS hingga tenggat waktu 17 Maret.
Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama berisi panduan bagi Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan anggaran BOS. Dengan demikian, penyaluran untuk triwulan kedua selama April hingga Juni tidak terlambat.
Adapun alokasi dana BOS dalam APBN tahun 2011 sebesar Rp16,812triliun. Mulai tahun anggaran 2011 dana BOS mengucur ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana BOS untuk SD/SDLB di kota sebesar Rp 400 ribu per siswa, sedangkan untuk SD/SDLB di Kabupaten sebesar Rp397 ribu per siswa.
Selanjutnya, alokasi untuk SMP/SMPLB/SMPT di kota sebesar Rp575 ribu per siswa serta Rp 570 ribu per siswa di kabupaten. Dana BOS untuk sekolah swasta disalurkan melalui pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bandahara umum. Dana BOS untuk sekolah negeri melalui satuan kerja perangkat daerah pendidikan.
Nuh bilang, dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri telah sepakat memberikan sanksi finasial terhadap Kabupaten/Kota yang telat menyalurkan dana BOS pada triwulan pertama. Sanksi itu berupa potongan alokasi dana transfer dari pusat ke daerah pada APBN 2011.
Hanya saja, pemerintah masih menggodok berapa besar potongan maupun sumber pos anggaran apakah dana alokasi khusus atau dana alokasi umum. Yang jelas, kata Nuh, kebijakan itu tidak akan memotong alokasi anggaran pendidikan yang mengalir ke daerah.
Dia menambahkan, hingga Senin (21/3) sebanyak 259 Kabupaten/Kota sudah menyalurkan dana BOS. Tapi, hanya sekitar 180 Kabupaten/Kota yang menyalurkan BOS hingga tenggat waktu tanggal 15 Maret lalu. "Bagi yang telah melewati 15 maret itu kita berikan sanksi," janjinya.
Selanjutnya, untuk penyaluran triwulan kedua mulai April hingga Juni 2011 maupun triwulan ketiga dan keempat, dana BOS harus dicairkan setiap awal triwulan. "Kalau triwulan kedua dicairkan April, triwulan ketiga dicarikan Juli, dan begitu seterusnya," terang Nuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News