kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 3.642 lembaga keuangan terdaftar untuk lapor data nasabah ke pajak


Jumat, 20 April 2018 / 09:04 WIB
Sebanyak 3.642 lembaga keuangan terdaftar untuk lapor data nasabah ke pajak
ILUSTRASI. SPT TAHUNAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - LOMBOK. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, jumlah lembaga keuangan yang mendaftar sebagai peserta yang wajib melaporkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka pelaksana keterbukaan informasi untuk perpajakan (AEoI) terus meningkat.

Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat (Ditjen) Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan, hingga 18 April 2018, ada 3.719 lembaga keuangan secara mandiri ke Ditjen Pajak ataupun OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.642 sebagai pelapor, dan 77 sisanya sebagai nonpelapor.

"Memang ada yang nonpelapor dan pelapor. Pelapor ini wajib, kalau non yang tidak diwajibkan lapor, ini ada di PMK 70 kriterianya," ujar Leli dalam media gathering di Lombok, NTB, Jumat (20/4). 

Dia menjelaskan, lembaga keuangan yang masuk kategori pelapor di antaranya perbankan, perusahaan asuransi, manajer investasi di pasar modal, hingga koperasi. Sementara itu, lembaga keuangan atau entitas lain nonpelapor di antaranya instansi pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dan dana pensiun tertentu.  

"Yang nonpelapor itu misalnya entitas pemerintah, baik yang pusat maupun daerah, Pemda, lalu organisasi internasional, bank sentral, seperti Bank Indonesia juga tidak wajib. Kalau tidak menerima pembayaran dari aktivitas dari usahanya tersebut sebagai nonpelapor, kecuali dia terima dari komersial, lalu dana pensiun tertentu," kata dia.

Namun demikian, pihaknya belum bisa merinci total lembaga keuangan nasional yang potensial menjadi pelapor secara jabatan atau ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

"Masih terus kami hitung populasinya, karena kami kan berkoordinasi dengan instansi lain, misalnya OJK, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Menkop (Kemeterian Koperasi dan UKM), asosiasi-asosiasi. Kami pun punya data internal juga di KPP," katanya

Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Informasi Keuangan secara Otomatis, pelaporan data keuangan akan mulai diberlakukan pada April 2018 hingga batas akhir April 2019 atau 1 Agustus 2019 khusus untuk laporan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

Pelaporan untuk kepentingan domestik akan dilakukan lembaga keuangan terdaftar melalui Portal EOI yaitu eoi.pajak.go.id. Sedangkan pelaporan untuk kepentingan kerja sama internasional atau pelaporan data keuangan nasabah asing akan dilakukan lembaga keuangan melalui dua saluran.  

Untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, dapat melapor melalui Sistem Penyampaian Nasabah Asiang atau SiPINA. Sedangkan untuk lembaga keuangan lainnya dan entitas lain, pelaporan langsung melalui Portal EOI. 

Hingga saat ini, ada 79 yang siap bertukar informasi dengan Indonesia. Dari jumlah itu, terdapat 74 negara yang sudah siap melaporkan informasi keuangan nasabah Indonesia di negaranya kepada Ditjen Pajak. Sementara lima negara lainnya direncanakan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia pada September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×