Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 112 lembaga jasa keuangan telah mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Aturan ini menjadi syarat Indonesia mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI)
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan demikian, para lembaga jasa keuangan itu akan melaporkan data kepada otoritas pajak, yang paling sedikit memuat data mengenai identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo rekening per Desember 2017, atau tahun sebelumnya, dan penghasilan.
Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan non-pelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai akhir Maret 2018
“Jadi sudah host to host. Kami masih memberikan kesempatan sampai Maret 2018,” kata Robert, Senin (5/3).
Apabila lembaga keuangan tidak mendaftar sampai Maret 2018, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga keuangan terkait secara jabatan.
Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar. Namun, sanksi akan diterapkan apabila lembaga keuangan seharusnya lapor data keuangan pada April, tetapi tidak melapor.
Tertulis dalam Pasal 7 PER-04/PJ/2018 bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara, bagi fiskus yang dengan sengaja membocorkan atau menyalahgunakan data para nasabah, maka akan dikenakan pidana dua tahun atau denda Rp 50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News