kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sebanyak 28 perusahaan digital tarik PPN, bagaimana potensi pajaknya?


Rabu, 09 September 2020 / 06:15 WIB
Sebanyak 28 perusahaan digital tarik PPN, bagaimana potensi pajaknya?


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan 28 perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak pertambahan nilai (PPN).  

Dus, 28 perusahaan digital itu akan menarik pajak sebesar 10% atas konsumsi barang/jasa digital yang diperjualbelikan dalam platform mereka. 

Meski sudah sebagian perusahaan digital sudah terlebih dahulu tarik PPN per Agustus lalu, namun, otoritas pajak belum bisa menghitung potensi penerimaan pajak basis pajak baru tersebut.

“Saya belum cek infonya (potensinya),” kata Direktur Potensi Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.

Adapun 28 perusahaan digital tersebut secara umum terbagi dalam tiga gelombang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Baca Juga: Sebanyak 28 perusahaan digital resmi tarik PPN ke konsumen, simak daftarnya

Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.

Gelombang kedua antara lain, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.  Kesepuluh perusahaan ini per 1 September sudah tarik PPN.

Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama. Dua belas perusahaan digital ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020.

Sebagai catatan, PER-12/PJ/2020 merupakan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48//PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

PMK tersebut merupakan,aturan atas pelaksanaan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 yang saat ini telah diundangkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: Pengumuman! Zoom, Twitter dan Shopee tarik PPN mulai 1 Oktober

Tujuannya, agar penerimaan negara bisa bertambah seiring perluasan basis pajak digital. Sembari sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital. 

Selanjutnya: Tahun depan, penerimaan negara bukan pajak diperkirakan turun tipis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×