Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sampai dengan hari ini telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital.
Ke-28 perusahaan digital tersebut secara umum terbagi dalam tiga gelombang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Gelombang pertama yakni, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB. Enam perusahaan tersebut per 1 Agustus lalu sudah menerapkan ketentuan PPN.
Gelombang kedua antara lain, TikTok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. Kesepuluh perusahaan ini per 1 September sudah tarik PPN.
Baca Juga: Pengumuman! Zoom, Twitter dan Shopee tarik PPN mulai 1 Oktober
Gelombang ketiga yaitu, Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, dan PT Shopee International Indonesia, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, PT Jingdong Indonesia Pertama.
Gelombang ketiga ini akan menarik PPN sebesar 10% dari konsumen per 1 Oktober 2020. Direktur Pelayanan, Penyuluhan , dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan secara teknis, Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Yoga bilang, pihaknya terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
“Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (8/9).
Sebagai catatan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Selanjutnya: Demi Masa Depan Media, Perlu Regulasi Konten & Distribusi Iklan Digital
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News