Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Program Kartu Prakerja. Perubahan itu teruang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang Jokowi teken 7 Juli lalu.
Pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.
Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.
Baca Juga: Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya
"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang bisa digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D Perpres No. 76/2020 seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.
Pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan, penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Pelatihan itu meliputi: pembekalan, peningkatan, dan alih kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.
"Pelatihan tersebut dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut Pasal 5 ayat (3) Perpres No. 76/2020.
Baca Juga: ICW laporkan dugaan maladministrasi program prakerja ke Ombudsman
Penyelenggara pelatihan Kartu Prakerja adalah lembaga pelatihan miliki swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau pemerintah.
Lembaga pelatihan dalam program Prakerja harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerjasama dengan platform digital, lalu pelatihan yang berbasis kompetensi kerja yang sesuai kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Serta, mendapat persetujuan manajemen Pelaksana.
Perpres No. 76/2020 menyebutkan, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampaknya.
Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja bisa melakukan penyesuaian kebijakan dan tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta kebijakan dan tindakan terkait lainnya jika diperlukan.
Baca Juga: Ini empat alasan paket bundling program kartu prakerja dihentikan
Program Kartu Prakerja berlangsung melalui pemberian Kartu Prakerja kepada pencari kerja. Selain pencari kerja, penerima Kartu Prakerja adalah:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga pelaku usaha mikro dan kecil.
Pencari kerja dan buruh harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News