kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW laporkan dugaan maladministrasi program prakerja ke Ombudsman


Kamis, 02 Juli 2020 / 14:38 WIB
ICW laporkan dugaan maladministrasi program prakerja ke Ombudsman
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mula


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7) hari ini. 

"Hari ini ICW melaporkan dugaan maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman RI, kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit melalui secara online via e-mail," kata peneliti ICW Tibiko Zabar di Kantor Ombudsman, Kamis siang. 

Baca Juga: Paket bundling kartu prakerja dihentikan, ini alasannya

Tibiko mengungkapkan, terdapat enam persoalan dalam program Kartu Prakerja yang diduga mengandung unsur maladministrasi. 

Pertama, penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Koordinator Perekonomian. ICW menilai program Kartu Prakerja mestinya berada di wilayah Kementerian Ketenagakerjaan. 

Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan. Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. 

Persoalan berikutnya, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya potensi konflik kepentingan platform digital. "Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan," kata Tibiko. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto klaim new normal bangkitkan geliat perekonomian

Terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa karena Pemerintah menunjuk langsung platform digital dengan dalih keterbatasan waktu dan uji coba program. 

Atas persoalan-persoalan tersebut, meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladiminstrasi pada program Kartu Prakerja. 

"ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," kata Tibiko menambahkan. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Laporkan Dugaan Maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×