kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya


Jumat, 10 Juli 2020 / 18:06 WIB
Sah, Jokowi perbaiki program Kartu Prakerja, ini isi Perpres revisinya
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin (20/4/2020). Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mula


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokowi resmi meneken revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja. Perpres nomor 76 tahun 2020 ini resmi diteken pada 7 Juli 2020.

Disebutkan pada Pasal 31C ayat (1) bahwa Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.

Kemudian, pada pasal 31C ayat (2) disebutkan bahwa Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 31D seperti dikutip dari jdih.setkab.go.id.

Pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Penerima Kartu Prakerja berhak mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau alih Kompetensi Kerja.

"Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring," sebut pasal 5 ayat (3).

Kemudian, dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan, bahwa Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan oleh lembaga Pelatihan yang dimiliki swasta; badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; atau pemerintah.

Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki kerja sama dengan Platform Digital; memiiiki Pelatihan yang berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus; dan mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.

Perpres ini menyebutkan, Pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Vints Disease 2019 (Covid-I9) bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak Corona Vints Disease 2019 (Covid-19).

Dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja, Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," ujar pasal 12A ayat (3).

Selanjutnya, pada Pasal 3 disebutkan, bahwa Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui pemberian Kartu Prakerja. Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada Pencari Kerja.

Selain kepada Pencari Kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:

a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK;

b. Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:

-  Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan

- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Pencari Kerja dan Pekerja Buruh harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×