kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru 21 provinsi tetapkan UMP 2013


Minggu, 25 November 2012 / 22:07 WIB
Baru 21 provinsi tetapkan UMP 2013
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Saat ini, baru 21 Provinsi yang sudah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi(UMP) 2013. Padahal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans) telah menargetkan batas akhir penetapan UMP 2013 untuk seluruh Provinsi pada Jumat (23/11) lalu.

Batas akhir penetapan UMP sendiri adalah 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2013. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 4 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kepmenakertrans) Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal 21 Permenakertrans Nomor 1/1999 tentang upah minimum.

Sedangkan, pada Pasal 4 ayat 5 Kepmenakertrans Nomor 226 Tahun 2000 untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota(UMK) ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum masa berlakunya UMK yaitu pada 1 Januari 2013. Penetapan UMP dan UMK setiap akhir tahun juga sudah sesuai dengan Pasal 4 ayat 7 yang berbunyi peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan satu tahun sekali.

Wahyu Indrawati Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans menuturkan, saat ini Gubernur setiap Provinsi yang sudah menetapkan UMP 2013 berjumlah 21 Provinsi."Beberapa Provinsi lainnya masih dalam proses penetapan di dewan pengupahan," ujarnya kepada Kontan, Minggu (25/11).

Proses penetapan rekomendasi nilai UMP di dewan pengupahan beberapa Provinsi memang berjalan cukup alot. Pihak buruh berkeinginan kenaikan upah secara signifikan sedangkan pihak pengusaha menuntut kenaikan yang wajar agar tidak terjadi kebangkrutan.

Ada juga beberapa Provinsi yang tidak menetapkan UMP 2013 sehingga keputusan yang diambil adalah nilai upah berdasarkan UMK di setiap daerah. Hal ini terjadi kepada Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur yang tidak menetapkan UMP, namun  Gubernur telah menandatangani Surat Keputusan(SK) penetapan UMK sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Gejolak dari pihak pekerja maupun pengusaha, Kemenakertrans tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada daerah yang terlambat menetapkan UMP atau UMK 2013. Kemenakertrans juga menyatakan siap menurunkan tim pendamping atau tim konsultan kepada provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP.

Berdasarkan data Kemenakertrans beberapa Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013 di antaranya  Nanggroe Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan  Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×