kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

SBY: Tuntaskan kasus Bank Century


Senin, 17 Januari 2011 / 17:07 WIB
SBY: Tuntaskan kasus Bank Century


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan enam instruksi untuk menindaklanjuti kasus Bank Century. Instruksi ini disampaikan berbarengan dengan dikeluarkan Inpres soal kasus Gayus.

"Menyangkut kasus Bank Century, saya instruksi untuk segera menuntaskan semua kegiatan guna merespon hasil panitia khusus hak angket DPR kasus Bank Century," katanya Senin (17/1).

SBY meminta pembenahan regulasi dan mekanisme kerja di jajaran pemerintah terutama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Dia juga meminta penegak hukum mengembalikan aset Bank Century yang diduga dibawa ke luar negeri. Bahkan, SBY menawarkan surat presiden kepada kepala negara agar terciptanya kerjasama yang baik sesuai konvesi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

SBY juga meminta tim pengembalian aset Bank Century diperkuat dengan menambah ahli atau konsultan yang mengerti soal seluk-beluk masalah tersebut di negara bersangkutan. Dia juga meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan menjelaskan secara efektif dan berkala apa yang dilakukan kepada masyarakat. SBY juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat luas mengenai sisi korupsi jika memang ditemukan.

Catatan saja, pada Maret 2010 lalu, Panitia Angket Century DPR menyimpulkan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Panitia tersebut lantas meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kesimpulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×