CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.244   -140,01   -1,90%
  • KOMPAS100 1.117   -21,26   -1,87%
  • LQ45 887   -14,43   -1,60%
  • ISSI 220   -4,35   -1,94%
  • IDX30 457   -6,42   -1,38%
  • IDXHIDIV20 554   -6,30   -1,12%
  • IDX80 128   -2,00   -1,53%
  • IDXV30 139   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 153   -1,86   -1,20%

DPR ancam pakai hak menyatakan pendapat bila pengusutan Century gagal


Jumat, 14 Januari 2011 / 22:29 WIB
DPR ancam pakai hak menyatakan pendapat bila pengusutan Century gagal


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. DPR mengancam menggunakan hak menyatakan pendapat bila aparat penegak hukum gagal menuntaskan kasus Bank Century. Sebab, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menduga, ada dugaan kuat pejabat moneter dan fiskal melakukan pelanggaran hukum.

Priyo mengaku sudah menyampaikan surat perihal tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat itu, DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara mengusut tuntas kasus Bank Century itu. “Makanya saya mewanti-wanti untuk tiga aparat penegak hukum itu benar-benar menindak lanjuti temuan dokumen dari DPR RI mengenai skandal Century yang sudah menumpuk itu,” kata Priyo, Jumat (14/1).

DPR pun siap mengundang ketiga aparat penegak hukum. Bahkan, Priyo mengatakan kemungkinan DPR akan membentuk tim audit independen utuk mengaudit forensik dari seluruh aliran dana penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Pada tahun lalu, fraksi DPR sejumlah nama yang dianggap bertanggung jawab dalam pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun. Mereka antara lain mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono (kini wakil presiden) dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kini Menteri Keuangan).

Peluang DPR menyatakan hak berpendapat terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi mempermudah persyaratannya. Dalam putusan uji materi Pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Mahkamah Konstitusi mempermudah hak menyatakan pendapat bisa diusulkan dua pertiga anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×