kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

SBY terbitkan Inpres tentang penyusunan tata ruang


Senin, 23 September 2013 / 11:40 WIB
SBY terbitkan Inpres tentang penyusunan tata ruang
ILUSTRASI. Beberapa tips menjaga kesehatan tubuh saat harus kembali bekerja di kantor usai Lebaran (dok/Silicon Republic)


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang baru tentang penyelesaian penyusunan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Inpres tersebut terbit berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007. SBY menandatangani Inpres itu pada 18 September 2013 lalu. 

Dalam inpres tersebut, Presiden meminta agar para menteri, gubernur, dan bupati/wali kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terukur untuk menyelesaikan penyusunan peraturan tata ruang di wilayah masing-masing.

"Agar melakukan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diktum pertama inpres tersebut, seperti dikutip dari situs sekretariat kabinet, Senin (23/9).

Dalam inpres tersebut, Presiden meminta Mendagri untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah (pemda) dalam penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Presiden juga meminta mendagri meningkatkan pemberian fasilitasi dan dukungan kebijakan kepada pemda dan melakukan percepatan evaluasi dan persetujuan atas rancangan peraturan tersebut.

Kepada Menteri Pekerjaan Umum, Presiden meminta untuk meningkatkan pemberian fasilitasi, pendampingan dan pembinaan teknis serta dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang tersebut. 

Sementara kepada Menteri Kehutanan, SBY menginstruksikan untuk mempercepat penyelesaian persetujuan atas perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Instruksi itu dalam rangka penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Dan, memberikan fasilitasi dalam pengintegrasian dan harmonisasi kawasan hutan pada rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah provinsi ke dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya.

Untuk Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Presiden menginstruksikan agar melakukan percepatan penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan pengintegrasian informasi geospasial tematik kepada pemerintah daerah.

Khusus kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota, Presiden menginstruksikan melakukan percepatan penyelesaian penyusunan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Menerapkan kawasan yang belum ditetapkan peruntukan ruangnya (Holding Zone) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, dalam hal terdapat usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang belum mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehutanan,” tegas Presiden SBY dalam diktum Keenam poin b. Inpres tersebut.

Terkait dengan penerapan kawasan yang belum ditetapkan peruntungan ruangnya itu, Presiden SBY meminta Mendagri, Menteri PU dan Menteri Kehutanan agar secara terkoordinasi memberikan dukungan kebijakan dan sosialisasi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2013 itu, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×