kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Moratorium alih fungsi sawah siap berlaku


Senin, 24 Desember 2012 / 10:00 WIB
Moratorium alih fungsi sawah siap berlaku
ILUSTRASI. Film Snowden, salah satu film yang angkat tema hacker


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rancangan Instruksi Presiden tentang moratorium alih fungsi lahan sawah bakal segera diteken. Pasalnya, draf beleid itu sudah disepakati dalam rapat tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan), Sumarjo Gatot Irianto, menuturkan kepastian moratorium alih fungsi lahan sawah tinggal menunggu penetapan dari presiden. "Kami berharap, draf moratorium dalam bentuk Inpres sudah ditetapkan maksimal akhir tahun ini," ujarnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut Sumarjo, kehadiran beleid ini penting untuk mengerem laju kehilangan sawah produktif di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan. Saat ini, laju kehilangan sawah di Indonesia mencapai 110.000 hektare (ha) per tahun. Di sisi lain, kemampuan mencetak lahan baru hanya 45.000 ha per tahun.

Kemtan memprediksi, jika hal ini terus terjadi, tahun 2015 akan terjadi defisit kebutuhan luas lahan panen seluas 730.000 ha. Nantinya, setelah moratorium diterapkan, luas lahan sawah di Indonesia sebesar 8,06 juta ha tidak dibolehkan dialihfungsikan lagi menjadi jalan tol, perumahan, atau apapun bentuknya.

Selain itu, Sumarjo menjelaskan, semakin terancamnya luas lahan sawah juga disebabkan rendahnya komitmen implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam beleid ini, seharusnya baik pemerintah pusat hingga daerah harus membuat perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Sebenarnya dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 ini sudah tercantum adanya sanksi kepada pihak yang mengurangi lahan sawah. Sanksi berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 1 miliar ternyata juga tidak bisa dijalankan. Sumarjo juga mengatakan banyak Penetapan Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan lahan sawah semakin berkurang.

Pemerintah sendiri menargetkan jangka waktu moratorium sawah akan berlangsung selama tiga tahun. Namun, Sumarjo mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan jangka waktu moratorium.

Hingga kini, banyak daerah yang sudah disasar menjadi lahan sawah baru. Diantaranya, Kemtan sudah mengidentifikasi lahan terlantar seluas 652 ha yang cocok untuk dijadikan lahan persawahan di Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Selatan.

Anggota Komisi IV DPR, Siswono Yudohusodo menuturkan, untuk menyelamatkan keberadaan sawah nasional tidak cukup dengan moratorium. "Sulit sekali untuk menahan laju pembangunan jalan tol dan perumahan yang tentunya juga memberikan pendapatan besar bagi pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Siswono, pemerintah juga perlu secara gencar meningkatkan keberadaan lahan sawah baru di daerah. Terutama pembangunan lahan sawah di luar pulau Jawa seperti kawasan Kalimantan, Sulawesi, atau Papua.

Siswono mengatakan potensi perluasan sawah di Indonesia saat ini hanyalah 10 juta hektare. Menurut Siswono, tugas pemerintah memang semakin berat untuk mencapai target swasembada beras. Karena, Siswono mencatat untuk mencapai swasembada, diperlukan areal lahan pertanian sebesar 100.000 ha per tahun. Sedangkan untuk menjadi negara eksportir, diperlukan perluasan areal pertanian baru sebesar 200.000 ha per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×