kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

SBY: Percepat proses hukum kebakaran hutan


Senin, 10 Maret 2014 / 14:30 WIB
SBY: Percepat proses hukum kebakaran hutan
ILUSTRASI. Bus pariwisata Eagle High milik PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Foto Dok TAXI


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kebakaran hutan yang melanda provinsi Riau dalam beberapa pekan terakhir belum juga usai. Pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja untuk menangani masalah ini, namun masalah itu belum teratasi secara optimal.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, situasi di Riau saat ini belum membaik, terlebih cuaca kembali tidak normal yang makin menyulitkan penyelesaian masalah ini.

"Dengan cuaca ekstrem seperti sekarang ini, hutan-hutan memang bakal mudah terbakar," ujar Presiden dalam sambutan Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Senin (10/3).

Ia menyatakan, masalah asap ini tak lain adalah karena faktor kelalaian, baik dari penduduk lokal dan perusahaan yang membakar lahan.

Alhasil, dampak asap ini pun cukup besar dan mengganggu kegiatan penerbangan. Untuk itu, perlu ada solusi dan cara bertindak untuk mengurangi asap ini.

"Saya sudah instruksikan untuk memberi hukuman yang tegas bagi pelaku pembakaran. Beberapa sudah ada yang ditangani dan diproses hukum," katanya.

Namun, Presiden mengaku hal itu belum cukup dan sudah diinstruksikan agar proses hukum itu lebih cepat, dan bahkan proses pengadilan pun juga dipercepat.

Tujuannya adalah agar masyarakat tahu siapa yang membakar hutan dan mengganggu kegiatan masyarakat tersebut. Selain itu, penegakan hukum ini agar ada efek yang baik dan ke depannya tak ada lagi kecerobohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×