kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SBY dan Boediono tetap dapat fasilitas rumah mewah


Jumat, 12 September 2014 / 10:25 WIB
SBY dan Boediono tetap dapat fasilitas rumah mewah
IHSG Merosot 0,79% di Awal Pekan, Cermati Saham yang Banyak Dijual Asing


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Boediono akan tetap mendapatkan rumah saat lengser nanti. Menurut dia, SBY tidak akan mendapatkan uang tunai seperti yang dikatakan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. "Rumah, bukan uang tunai," ujar Chatib di Kantor Presiden, Kamis (11/9/2014).

Chatib menerangkan, Presiden dan Wakil Presiden berhak menentukan lokasi pembangunan rumah di mana pun, asalkan nilai rumah itu tidak melebihi patokan harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Chatib menuturkan, nilai rumah yang dibayar pemerintah akan memakai harga tanah dan bangunan yang menjadi patokan bagi Kementerian Keuangan, yakni lokasi perumahan menteri di Widya Chandra dan Jalan Denpasar. Namun, hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih belum melakukan perhitungan karena belum dapat lokasi yang akan dibangun.

"Itu (perhitungan) kan menunggu rumah mana yang diadain (ditunjuk)," ucap dia.

Sebelumnya, Mensesneg Sudi Silalahi menyebut, pemerintah akan memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono setelah tak lagi menjabat. Uang pengganti fasilitas rumah itu merupakan hak mantan presiden dan wakil presiden, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2014.

"Karena sulit, mau mencari di Jakarta ini siapa yang mau jual tanah dan harganya enggak karu-karuan berbeda-beda, maka diambil standarnya di Jalan Denpasar dan Widya Chandra. Dihitung sekian ratus meter kali sekian, bangunannya berapa kali berapa, itulah yang dihitung Menkeu dan akan diberikan ke mantan-mantan tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Selasa (9/9/2014).

Terkait jumlah uang pengganti, Sudi mengatakan, pemerintah masih menunggu perhitungan yang dilakukan Menteri Keuangan atas perkiraan nilai uang yang akan diberikan.

Pemberian rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden sempat ramai diberitakan pada Juni 2014 lalu. Fasilitas rumah itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Di dalam Pasal 1 ayat 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Di dalam ayat lanjutannya disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, mereka akan tetap mendapatkan rumah satu kali.

Di dalam Pasal 2 disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, serta memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pelaksanaan pengadaan rumah itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dan harus bisa terealisasi sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 3). Anggaran pengadaan rumah ini akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun nilai rumah akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×