kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

Malam ini Jokowi pindah dari rumah dinas Gubernur


Minggu, 01 Juni 2014 / 12:02 WIB
Malam ini Jokowi pindah dari rumah dinas Gubernur
ILUSTRASI. Pergerakan IHSG secara teknikal dalam level kritis setelah gagal bertahan dari level 6.820. . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur non-aktif Joko Widodo telah mengemasi barang-barangnya di rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, untuk pindah ke rumah yang telah disewanya di Jalan Sukabumi, Menteng.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta Heru Budi Hartono seusai mendampingi Jokowi menerima Keppres pemberhentian sementara oleh Kemendagri.

"Malam ini pindahannya. (Pindahannya) ke Jalan Sukabumi, Pak Gubernur cari sendiri rumahnya tanpa dibantu Pemprov," kata Heru, Minggu (1/6/2014).

"Saya kira barang pribadi Pak Jokowi tidak terlalu banyak ya. Jadi, tidak akan kerepotan pindah-pindahannya," tambahnya.

Setelah menjadi gubernur non-aktif untuk fokus berkampanye pada Pilpres 2014, Jokowi memilih untuk meninggalkan seluruh fasilitas yang selama ini diperolehnya sebagai seorang gubernur, seperti rumah dinas gubernur, kendaraan dinas, dan pengawal gubernur yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI.

Kini, pengawal dan voorijder Jokowi, lanjut Heru, telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Selain Satpol PP, perangkat lain yang terus menjaga rumah dinas adalah Polsek, Koranmil, dan Staf Pamdal.

"Tapi, personel Satpol PP akan tetap menjaga rumah dinas gubernur karena termasuk perangkat organik yang melekat," kata Heru.

Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo.

Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan jadwal KPU, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22-24 Agustus 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×