kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Malam ini Jokowi pindah dari rumah dinas Gubernur


Minggu, 01 Juni 2014 / 12:02 WIB
ILUSTRASI. Pergerakan IHSG secara teknikal dalam level kritis setelah gagal bertahan dari level 6.820. . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur non-aktif Joko Widodo telah mengemasi barang-barangnya di rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, untuk pindah ke rumah yang telah disewanya di Jalan Sukabumi, Menteng.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta Heru Budi Hartono seusai mendampingi Jokowi menerima Keppres pemberhentian sementara oleh Kemendagri.

"Malam ini pindahannya. (Pindahannya) ke Jalan Sukabumi, Pak Gubernur cari sendiri rumahnya tanpa dibantu Pemprov," kata Heru, Minggu (1/6/2014).

"Saya kira barang pribadi Pak Jokowi tidak terlalu banyak ya. Jadi, tidak akan kerepotan pindah-pindahannya," tambahnya.

Setelah menjadi gubernur non-aktif untuk fokus berkampanye pada Pilpres 2014, Jokowi memilih untuk meninggalkan seluruh fasilitas yang selama ini diperolehnya sebagai seorang gubernur, seperti rumah dinas gubernur, kendaraan dinas, dan pengawal gubernur yang terdiri dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI.

Kini, pengawal dan voorijder Jokowi, lanjut Heru, telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Selain Satpol PP, perangkat lain yang terus menjaga rumah dinas adalah Polsek, Koranmil, dan Staf Pamdal.

"Tapi, personel Satpol PP akan tetap menjaga rumah dinas gubernur karena termasuk perangkat organik yang melekat," kata Heru.

Sebelumnya diberitakan, Presiden SBY telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo.

Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan jadwal KPU, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada 22-24 Agustus 2014 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×