Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan aplikasi SATUSEHAT bagi pelaku perjalanan luar negeri Kembali diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit Mpox, atau yang lebih dikenal dengan cacar monyet.
Langkah tersebut diambil menyusul penetapan penyakit Mpox sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Mengutip Infopublik.id, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, menyampaikan, Kemenhub, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Agustus 2024.
"Penetapan SE 5 DJPU tahun 2024 ini bertujuan sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap personel penerbangan dan penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri menuju Indonesia mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass," ujar Kristi di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Kristi menambahkan bahwa panduan itu juga diperuntukkan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandara.
Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kemenhub telah menginstruksikan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke Indonesia untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap personel penerbangan dan penumpang yang akan terbang menuju Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;
- Memastikan pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dilakukan di bandara keberangkatan;
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat kendala dalam pengisian formulir swadeklarasi di bandara kedatangan; dan
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia.
Bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional, langkah-langkah yang harus diambil antara lain:
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam pencegahan penularan penyakit Mpox di bandara; dan
- Menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox dengan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan di bandara kedatangan.
Kristi juga menyampaikan bahwa Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara telah diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.
"Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Kristi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News