Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional, langkah-langkah yang harus diambil antara lain:
- Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam pencegahan penularan penyakit Mpox di bandara; dan
- Menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox dengan berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan di bandara kedatangan.
Kristi juga menyampaikan bahwa Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara telah diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.
"Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup Kristi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media