Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. PT Bank Standrad Chatered Indonesia (SCB) bersikap tidak memberikan pinjaman kembali kepada PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) atas dana klaim asuransi pabrik III yang terbakar tahun lalu.
Hal itu disampiakan kuasa hukum DAJK Alamo D. Laiman dalam rapat kreditur, Rabu (14/12). Ia bilang, berdasarkan pembicaraan yang dilakukan secara intens, bank yang berbasis di London ini tidak akan memberikan kredit kembali kepada DAJK.
Adapun diketahui, SCB merupakan pihak tertanggung dalam klaim asuransi dari PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (ATMI) pabrik III Dwi Aneka yang terbakar tahun lalu itu. Dimana, klaim itu akan masuk ke rekening SCB tanpa melalui Dwi Aneka.
Hal tersebut sesuai dalam klausul perjanjian asuransi yang disepakati para pihak. Sekadar tahu saja, Dwi Aneka telah mengasuransikan pabriknya kepada ATMI dengan nilai pertanggungan mencapai Rp 258,16 miliar.
Rencananya dana hasil klaim asuransi untuk membangun kembali pabrik yang diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan hingga dua tahun.
Saat ini dana klaim asuransi sudah masuk ke rekening SCB sebesar Rp 44 miliar. Kendati sikap SCB yang demikian, Dwi Aneka masih berharap bisa membangun pabrik III sebagai sumber pelunasan tagihan.
Selain itu terkait negosiasi dengan PT Bank Mandiri Tbk, Alamo bilang pihak bank meminta adanya jaminan tambahan berupa tanah di Singkawang dan Subang. Rencananya, jaminan itu coba dijual bersama-sama dengan kreditur.
Permintaan itu pun diakuinya masih dalam tahap penyelesaian. "Maka dari itu kami meminta waktu tambahan untuk memperpanjang masa PKPU selama 40 hari sebagai kesempatan akhir," jelas Alamo.
Selain memenuhi permintaan para bank, perpanjangan juga dimanfaatkan untuk pengikatan dengan pemegang saham utama, Wicaksono. Sebab, Wicaksono sebelumnya berkomitmen secara lisan untuk menyuntikan dana tunai sebesar Rp 100 miliar serta menyalurkan fasilitas pinjaman Rp 50 miliar.
Dana itu untuk menjamin pelaksanaan perdamaian. "Kalau tak ada support pemegang saham utama DAJK akan berat," tambah Alamo.
Atas permintaan tersebut pun seluruh kreditur kecuali PT Commonwealth Indonesia menyetujui permintaan perpanjanjangan PKPU DAJK. Hasil tersebut pun akan ditetapkan oleh majelis hakim Kamis (15/12).
Sekadar tahu saja, perpanjangan 40 hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Dwi Aneka untuk bernegosiasi dengan para krediturnya. Pasalnya, waktu 270 hari yang ditentukan oleh UU Kepailitan dan PKPU sudah digunakan sehingga, jika dalam 40 hari tidak tercapai kesepakatan maka konsekuensinya, Dwi Aneka akan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News