kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas PEN siapkan bantuan untuk 12 juta pengusaha UMKM, bunganya nol persen


Jumat, 31 Juli 2020 / 08:26 WIB
Satgas PEN siapkan bantuan untuk 12 juta pengusaha UMKM, bunganya nol persen
ILUSTRASI. Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2020). K


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional akan mempercepat perbaikan dalam bidang ekonomi karena terdampak Covid-19. Sebagai langkah awal, satgas telah mempersiapkan dua program yang  ditargetkan  bagi UMKM.

Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan,kedua program  tersebut  adalah  penyaluran  bantuan  UMKM  produktif  dan  penyaluran  kredit  usaha dengan subsidi  bunga.  

Baca Juga: Pebisnis Cemas Ekonomi Bisa Sekarat Jika Aktivitas Kembali Diperketat

Target  penerima  bantuan  ini  adalah  12 juta UMKM  mikro  dan  ultra  mikro  dengan bantuan  sebesar Rp  2,4 juta per pelaku  usaha. Kedua  program tersebut dijalankan  diluar  program-program  bantuan  sosial  seperti  misalnya  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  dan  Program  Kartu Sembako yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

"Bapak Presiden,Bapak Menko Perekonomian dan Bapak Menteri BUMNmemberi pesan kepada kami bahwa  bantuan  sosial  ini  harus  dipercepat,  ditingkatkan  penetrasinya,  dan  juga  disalurkan  menjadi bantuan sosial yang sifatnya produktif.

Oleh sebab itu, kami mendorong penyaluran bantuan UMKM produktif yang  ditargetkan  ke  12  juta UMKM termasuk yang belum terakses kredit  perbankan,"  kata Budi di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/7).

Di kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan mengenai penyaluran kredit usaha dengan subsidi bunga.Program yang berkesinambungan dengan programpertama tersebut ditujukan kepadapelaku usahayang terdampak Covid-19.

Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%"Kami  juga  diberikan  amanat  untuk  bisa  membantupegawai UMKM  termasuk mereka yang  di–PHK danyang sifatnya rumah tangga.

Pihak-pihak ini kami bantu dengan penyaluran kredit berbunga yang rendah dan subsidi bunga untuk UMKM. Hal ini dilakukan agar mereka terus bisa berusaha di tataran keluarga," ujar Budi.Budi juga menjelaskan bahwa krisis ekonomi yang sedang dialami Indonesia saat ini berbeda dengan krisis  ekonomi  sebelumnya.  

Baca Juga: Strategi Satgas tingkatkan serapan insentif pada dunia usaha

Tekanan  pada  perekonomian  Indonesia  kini  disebabkan  oleh  krisis kesehatan dimana masyarakat memiliki keterbatasandalam melakukan kontak fisikdan bepergian.Olehsebab itu, Budi menuturkan, agar ekonomi Indonesia bisa bangkit,maka rasa aman di masyarakat perlu kembali dipulihkan.

Hal ini bisa dicapai dengan terus mengimplementasikan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru.

"Agar  perekonomian Indonesia  bisa  bangkit  yang  dibutuhkan  bukan  hanya  program  namun  gerakan mengimplementasikan kebiasaan baru yang sesuai protokol kesehatan. Sehingga efek yang dihasilkan pun lebih masif dan bisa memberikan hasil yang berkesinambungan di masa depan," jelas Budi.

Tugas Menantang

Sekilas  tentang  Komite  Penanganan  Covid-19  dan  Pemulihan  Ekonomi  Nasional  dan  Satgas Pemulihan dan Transformasi EkonomiPresiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite  ini  dibentuk  berdasarkan  Peraturan  Presiden  Nomor  82  Tahun  2020.  

Komite  Kebijakan mempunyai tugas sebagai berikut:

a)menyusun  rekomendasi  kebijakan  strategis  kepada  Presiden  dalam  rangka  percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

b)mengintegrasikan  dan  menetapkan  langkah-langkah  pelaksanaan  kebijakan  strategis,  serta terobosan  yang  diperlukan  untuk  percepatan  penanganan  COVID-19,  serta  pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

c)melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.

Satgas ini akan fokus pada pemulihan ekonomi. Tugas lengkap satgas ini diatur dalam pasal 8, yakni:

a)melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

Baca Juga: Apindo: Pemberlakuan kembali PSBB akan berdampak negatif ke ekonomi

b)menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;

c)melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×