Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional akan mempercepat perbaikan dalam bidang ekonomi karena terdampak Covid-19. Sebagai langkah awal, satgas telah mempersiapkan dua program yang ditargetkan bagi UMKM.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan,kedua program tersebut adalah penyaluran bantuan UMKM produktif dan penyaluran kredit usaha dengan subsidi bunga.
Baca Juga: Pebisnis Cemas Ekonomi Bisa Sekarat Jika Aktivitas Kembali Diperketat
Target penerima bantuan ini adalah 12 juta UMKM mikro dan ultra mikro dengan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha. Kedua program tersebut dijalankan diluar program-program bantuan sosial seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako yang selama ini sudah berjalan dengan baik.
"Bapak Presiden,Bapak Menko Perekonomian dan Bapak Menteri BUMNmemberi pesan kepada kami bahwa bantuan sosial ini harus dipercepat, ditingkatkan penetrasinya, dan juga disalurkan menjadi bantuan sosial yang sifatnya produktif.
Oleh sebab itu, kami mendorong penyaluran bantuan UMKM produktif yang ditargetkan ke 12 juta UMKM termasuk yang belum terakses kredit perbankan," kata Budi di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/7).
Di kesempatan yang sama, Budi juga menjelaskan mengenai penyaluran kredit usaha dengan subsidi bunga.Program yang berkesinambungan dengan programpertama tersebut ditujukan kepadapelaku usahayang terdampak Covid-19.
Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%"Kami juga diberikan amanat untuk bisa membantupegawai UMKM termasuk mereka yang di–PHK danyang sifatnya rumah tangga.
Pihak-pihak ini kami bantu dengan penyaluran kredit berbunga yang rendah dan subsidi bunga untuk UMKM. Hal ini dilakukan agar mereka terus bisa berusaha di tataran keluarga," ujar Budi.Budi juga menjelaskan bahwa krisis ekonomi yang sedang dialami Indonesia saat ini berbeda dengan krisis ekonomi sebelumnya.
Baca Juga: Strategi Satgas tingkatkan serapan insentif pada dunia usaha
Tekanan pada perekonomian Indonesia kini disebabkan oleh krisis kesehatan dimana masyarakat memiliki keterbatasandalam melakukan kontak fisikdan bepergian.Olehsebab itu, Budi menuturkan, agar ekonomi Indonesia bisa bangkit,maka rasa aman di masyarakat perlu kembali dipulihkan.
Hal ini bisa dicapai dengan terus mengimplementasikan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru.
"Agar perekonomian Indonesia bisa bangkit yang dibutuhkan bukan hanya program namun gerakan mengimplementasikan kebiasaan baru yang sesuai protokol kesehatan. Sehingga efek yang dihasilkan pun lebih masif dan bisa memberikan hasil yang berkesinambungan di masa depan," jelas Budi.
Tugas Menantang
Sekilas tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Satgas Pemulihan dan Transformasi EkonomiPresiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Komite Kebijakan mempunyai tugas sebagai berikut:
a)menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
b)mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis, serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
c)melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional ini dipimpin oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Satgas ini akan fokus pada pemulihan ekonomi. Tugas lengkap satgas ini diatur dalam pasal 8, yakni:
a)melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
Baca Juga: Apindo: Pemberlakuan kembali PSBB akan berdampak negatif ke ekonomi
b)menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
c)melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News