kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 80 WNI Berangkat Haji Nonresmi, Ini Modusnya


Jumat, 08 Mei 2026 / 14:05 WIB
Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 80 WNI Berangkat Haji Nonresmi, Ini Modusnya
ILUSTRASI. Satgas Haji Tunda Keberangkatan 80 WNI, Tekan Praktik Haji Nonprosedural (KONTAN/Siti Masitoh)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menangani 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkasus dugaan pemberangkatan haji non-prosedural hingga saat ini. Langkah penindakan ini dinilai efektif menekan praktik keberangkatan jemaah menggunakan visa non haji.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umroh Rizka Anungnata membeberkan, pembentukan satgas dilakukan sebagai respons atas penegasan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan seluruh jemaah menunaikan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

Menurut dia, penggunaan visa di luar visa haji tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan haji tahun ini. Karena itu, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah sejak awal April 2026.

Baca Juga: Sejumlah Platform New Media Bantah Jadi Mitra Pemerintah, Tegaskan Tetap Independen

“Sampai dengan hari ini, telah dilakukan 80 penegakan yang dilakukan oleh teman-teman imigrasi,” tutur Rizka dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Adapun satgas tersebut melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Rizka menjelaskan, pembentukan satgas juga didasarkan pada evaluasi pelaksanaan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang kerap diwarnai upaya pemberangkatan jemaah secara nonprosedural.

Ia mengatakan setiap musim haji selalu muncul kasus jemaah yang mencoba berangkat melalui jalur tidak resmi. Karena itu, pemerintah memilih melakukan pencegahan sejak dini sekaligus memperkuat penegakan hukum.

Hingga kini, sebagian besar penindakan dilakukan oleh petugas imigrasi di sejumlah titik keberangkatan, seperti Jakarta, Yogyakarta, Kualanamu, dan Surabaya.

Menurut Rizka, sejumlah temuan tersebut juga telah ditindaklanjuti aparat kepolisian dari sisi penegakan hukum.

Ia menilai langkah ini cukup efektif. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah mencatat pengaduan terkait haji nonprosedural dapat mencapai sekitar 20.000 kasus setiap musim haji.

“Namun pada saat ini, kami mendata baru sekitar 80 kasus. Dan ini memberikan dampak yang luar biasa, memberikan efek deteransi yang luar biasa. Dan harapannya ke depan kita masih tetap melaksanakan ini untuk memberikan pelayanan dan pengayuman yang baik kepada jemaah haji kita,” tandasnya.

Baca Juga: Bakom RI Rangkul New Media, Soroti Pentingnya Standar dan Kualitas

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Tesar Direktorat Jenderal Imigrasi Bayu Setyaji membeberkan, imigrasi dengan 14 embarkasi bandara yang tersebar di Indonesia telah melakukan penundaan keberangkatan 80 WNI hingga saat ini.

“Per hari ini dengan Satgas yang terbentuk, kolaborasi yang telah terjalin bahwa imigrasi dengan 14 embarkasi bandara telah melakukan penundaan 80 WNI,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan tersebut merupakan hasil identifikasi bersama antarinstansi yang kemudian diperdalam oleh masing-masing pihak. Dari sisi keimigrasian, proses dilakukan melalui profiling serta pemeriksaan lanjutan atau secondary clearance.

Berdasarkan hasil identifikasi, ditemukan 55 upaya baru yang diduga terkait percobaan pemberangkatan haji nonprosedural. Selain itu, terdapat 2 orang yang telah teridentifikasi sebagai subject of interest oleh pihak imigrasi sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dengan Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian.

Ia merinci, penundaan keberangkatan paling banyak terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan 57 kasus hingga hari ini. Sementara itu, di Bandara Kualanamu, Medan, tercatat lima kasus, di Bandara Juanda Surabaya 15 kasus, dan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) 3 kasus.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi melalui Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Ia menegaskan, kehadiran satgas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia agar tidak menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berpotensi menyebabkan jemaah terlantar saat berada di Arab Saudi.

Baca Juga: KKP Gandeng Himbara Perluas Pembiayaan Kampung Nelayan Merah Putih

“Jangan sampai warga negara Indonesia yang menjadi saudara kita kemudian terlantar di sana menjadi korban di negara Arab Saudi dan seterusnya. Sehingga akan menyulitkan semua pihak,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×