Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – MADINAH. Kementerian Haji dan Umroh mengumumkan, 10 warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat praktik haji ilegal.
Penangkapan ini diungkap melalui laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang menyebut para WNI tersebut diduga aktif dalam promosi hingga transaksi jual beli paket haji non-prosedural.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mengecam keras praktik haji ilegal yang melanggar aturan dan berisiko tinggi bagi jemaah. Ia menyebut, haji tanpa prosedur resmi atau tanpa izin (la haj bila tasrih) tidak hanya melanggar hukum Arab Saudi, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kepastian ibadah.
Baca Juga: 299 Kloter dengan 89.051 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kebijakan ini bertujuan menjamin tentunya kelancaran, ketertiban, serta kualitas layanan dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 bagi jutaan umat muslim dari seluruh penjuru dunia.
“Kami kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mencegah praktik haji non-prosedural atau haji illegal. Haji non-prosedural merupakan praktik keberangkatan haji di luar mekanisme resmi pemerintah. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan tetapi juga sangat berisiko bagi keselamatan, kepastian hukum, dan kelancaran ibadah jemaah,” tutur Maria dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas otoritas Arab Saudi dalam penegakan aturan tersebut. Penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari praktik ilegal itu.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I-2026, BPS: Salah Satu yang Tertinggi di Asia
Sejalan dengan itu, Maria juga menekankan, apabila terdapat WNI yang menghadapi proses hukum terkait penyelenggaraan tersebut penanganan sepenuhnya diserahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum tersebut,” tegasnya.
Penindakan ini tidak hanya berlaku bagi calon jemaah tetapi juga bagi pihak-pihak yang mengorganisir kemudian juga memfasilitasi, mempromosikan atau mengambil keuntungan dari praktik haji illegal.
Sementara itu, di dalam negeri, pemerintah melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus memperketat pengawasan di titik-titik keberangkatan. Sejumlah upaya keberangkatan ilegal juga telah berhasil digagalkan.
Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antre. Selain melanggar hukum, praktik tersebut dinilai berisiko tinggi secara finansial, berpotensi dikenai sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













