Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berupaya menagih utang para obligor/debitur BLBI.
Kali ini, Satgas BLBI kembali memanggil pengurus PT Putra Warner Perkasa untuk menyelesaikan hak tagih negara pada Kamis (2/11) mendatang. Adapun salah satu nama yang tercantum dalam pengumuman panggilan tersebut adalah Komisaris PT Putra Warner Perkasa Trijono Gondokusumo.
Dalam pengumuman yang diterbitkan di salah satu surat kabar Indonesia, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI atas nama PT Putra Warner Perkasa eks Bank Putra Surya Perkasa BKBU sebesar US$ 597.121,94, belum termasuk biaya administasi pengurusan piutang negara sebesar 10%.
Baca Juga: Sri Mulyani: Rp 11.000 Triliun Aset Negara Bisa Dioptimalkan Nilai Tambahnya
Pengumuman tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada 26 Oktober 2023.
"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar Saudara hadir secara langsung. Dalam hal Saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Rionald dalam pengumuman tersebut, dikutip Selasa (31/10).
Selain Trijono Gondokusumo, ada beberapa nama pengurus PT Putra Warner Perkasa yang juga dipanggil oleh Satgas BLBI pada Kamis (2/11) mendatang. Berikut ini rinciannya:
- Direktur Utama : Ganda Prayitno
- Direktur : Tryono Kaskam Awan
- Komisaris : Trijono Gondokusumo
- Komisaris : Dwiyanto Gondokusumo
- Komisaris : Eddy Yunadi
- Komisaris : Jakup Kangdjaja
- Pengurus PT Bayu Buana (Pemegang Saham)
- Pengurus PT Putra Sinar Primer (Pemegang Saham)
Baca Juga: Satgas BLBI Menyita Aset Senilai Rp 171,68 Miliar
Sebelumnya, Rionald menyampaikan, pemanggilan tersebut ditujukan kepada pihak yang memiliki kewajiban terhadap negara guna penyelesaian/pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Oleh karena itu, dirinya meminta pada pengemplang dana BLBI untuk hadir memenuhi panggilan dan juga membayar.
"Mereka sudah lama menikmati uang negara yang berasal dari rakyat. Untuk keadilan, harus dikembalikan," terang Rionald.
Rionald menuturkan, apabila para pengemplang dana BLBI tidak memenuhi kewajiban penyeselesaian hak tagih negara, maka Satgas BLBI akan melakukan tindakan antara lain penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, pencekalan, dan pemblokiran badan hukum dan pembatasan keperdataan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News