kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali Ini Milik Grup Texmaco


Kamis, 23 Desember 2021 / 15:40 WIB
Satgas BLBI Kembali Sita Aset, Kali Ini Milik Grup Texmaco


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset.

Kali ini satgas melakukan penyitaan aset Grup Texmaco. Penyitaan tersebut dilakukan terhadap aset di 5 daerah yakni Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang.

"Satgas kembAli melakukan penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (23/12).

Total luas lahan yang disita tersebut mencapai 4,79 juta meter persegi. Capaian tersebut menambah hasil sitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI.

Baca Juga: Jokowi singgung penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri di hari anti korupsi sedunia

Sebelumnya pada pemanggilan debitur dan obligor periode pertama, Satgas BLBI telah mengumpulkan sejumlah piutang. Antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 314 miliar.

Selain itu ada pula aset sitaan seluas 8,31 juta meter persegi. Sebagian aset tersebut telah dialihkan dan dimanfaatkan oleh 8 kementerian/lembaga dan Pemerintah Kota Bogor.

Satgas BLBI juga saat ini telah melakukan pemanggilan tahap kedua dengan total 8 obligor. Dari pemanggilan tersebut telah terdapat penyerahan aset dari salah satu obligor.

Baca Juga: Kota Bogor berencana bangun ibukota baru di wilayah ini

"Satgas telah berhasil memperoleh aset jaminan dari salah satu obligor yaitu dari SS yang berlokasi di Jakarta Barat dan Dompu, NTB dengan total luas 100.848 meter persegi," terang Mahfud.

Pada kesempatan tersebut Mahfud bilang akan terus melakukan penagihan terhadap dana BLBI. Bahkan ia ta memungkiri akan membawa ke ranah hukum pidana bila terdapat masalah pidana bagi obligor dan debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×