Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyinggung penanganan dua kasus korupsi besar saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kedua kasus tersebut adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri. Penanganan kasus korupsi dengan nilai besar dinilai Jokowi sebagai pencapaian dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius," ujar Jokowi saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di KPK, Kamis (9/12).
Pada kasus Jiwasraya, Kejaksaan telah melakukan penahanan penjara kepada tersangka dengan dua orang divonis seumur hidup. Aset sitaan dari kasus tersebut pun disampaikan Jokowi mencapai Rp18 triliun.
Baca Juga: Jokowi: Jangan sampai investor kapok karena terlalu banyak ongkos di sana-sini
Kasus Asabri juga menuntut penggantian uang negara hingga belasan triliun. Para terduga juga dituntut dengan hukuman penjara mulai 10 tahun hingga hukuman mati.
Pemerintah juga mengejar hak tagih atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110 triliun. Dengan pembentukan satgas BLBI, pemerintah mengupayakan tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI. "Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa oleh sebab itu harus ditangani secara extra ordinary juga," ungkap Jokowi.
Jokowi mengungkapkan pada periode Januari-November 2021 Polri telah melakukan penyidikan 1.032 kasus korupsi dan Kejaksaan sebanyak 1.486 kasus. Penyidikan yang banyak juga dilakukan oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News