Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Zaenur Rohman, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepat untuk menggandeng partai politik dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang ke-13 tahun 2018 pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang.
“Langkah KPK mengundang parpol untuk meningkatkan integritas dan komitmen anti korupsi parpol sangat tepat, karena faktanya korupsi di Indonesia mayoritas terkait dengan kader partai politik,” ujar Zaenur saat di hubungi oleh Kontan.co.id Jumat (23/11).
Langkah itu diambil KPK usai membeberkan data 61,17% pelaku korupsi yang diproses KPK adalah aktor politik dan pihak yang terkait.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merinci bahwa kasus yang telah diproses itu antara lain 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama di mana aktor politik terjerat korupsi.
Namun ia mewanti-wanti agar pertemuan tersebut tidak sekadar seremonial. Sebab rangkaian acara tersebut untuk memperingati hari anti korupsi yang jatuh setiap tanggal 9 Desember.
Menurutnya dari pertemuan itu perlu ditetapkan langkah bersama. Khususnya dalam perbaikan kaderisasi di dalam partai politik.
“Ada instrumen penting yang bisa digunakan, yaitu perbaikan kaderisasi partai politik sebagai syarat pemberian bantuan dana APBN dan APBD untuk parpol. Konkretnya bantuan dana parpol hanya diberikan jika parpol memenuhi ketentuan salah satunya perbaikan Kaderisasi,” tegasnya.
Selain itu Ia menilai parpol juga perlu menerapkan standar etika yang tinggi dalam hal antikorupsi kepada seluruh pengurus dan anggota. Sehingga tidak ada ruang di parpol untuk dilakukan korupsi secara berjamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News