kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK periksa tiga tersangka baru kasus suap proyek menara telko di Mojokerto


Jumat, 23 November 2018 / 13:00 WIB
KPK periksa tiga tersangka baru kasus suap proyek menara telko di Mojokerto
ILUSTRASI. KPK TAHAN MANTAN WAKIL BUPATI MALANG


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka baru dalam kasus Pemeriksaan suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan IMB atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Tiga orang yang diperiksa hari ini adalah Nabiel Titawano (pihak swasta sebagai penyedia jasa di PT Tower Bersama Group), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya), dan Ahmad Subhan (Direktur CV Central Manunggal). Subhan juga merupakan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015.

"Ketiga diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/11).

Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 7 November 2018 lalu. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari kasus yang sama pada 18 April 2018 yang lalu.

Ketika itu KPK menetapkan tiga orang tersangka juga, yakni Mustofa Kemal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama infrastructure (Tower Bersama Group), dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK menemukan cukup bukti keterlibatan tiga pelaku lainnya.

Nabiel Titawano ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama Ockyanto memberi uang atau hadiah kepada Bupati Mustafa terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan 11 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Sementara Achmad Suhawi, dan Ahmad Subhan diduga bersama dengan Onggo Wijaya untuk memberi uang atau hadiah kepada Mustafa terkait pengurusan izin yang sama.

Mustafa Kemal menerima senilai Rp 2,75 miliar. Suap tersebut berasal dari PT Tower Bersama infrastructure senilai Rp 2,2 miliar. Dan dari Protelindo sejumlah Rp 550 juta.

“Biaya izin” yang sudah terealisasi tersebut untuk menerbitkan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi itu. Sedangkan kesepakatannya sendiri yakni izin untuk 22 menara. Nilai yang diminta Mustafa per tower adalah Rp 200 juta. Jadi total komitmen fee yang diminta Mustafa Rp 4,4 miliar untuk pembangunan 22 menara telekomunikasi.

Selain tiga tersangka baru itu, hari ini KPK juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ockyanto dan Onggo Wijaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×