kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,64   -17,87   -1.91%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nusa Konstruksi (DGIK) dituntut denda Rp 1 miliar atas korupsi proyek rumah sakit


Kamis, 22 November 2018 / 22:41 WIB
Nusa Konstruksi (DGIK) dituntut denda Rp 1 miliar atas korupsi proyek rumah sakit
ILUSTRASI. Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK)


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) pidana denda Rp 1 miliar dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010

“Menyatakan PT  Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11).

Selain pidana denda, Jaksa KPK juga mendakwa korporasi tersebut tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 188,7 miliar. Perusahaan ini diminta untuk membayar denda dan ganti rugi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selama menjalani proses persidangan ini, PT DGI diwakili oleh Direkturnya yakni Djoko Eko S. Jaksa menyebutkan tindakan dari pengurus PT DGI terbukti untuk kepentingan perusahaan itu sendiri.

“Yakni agar PT DGI memenangkan lelang sejumlah proyek di pemerintah dan menjadi penyedia barang dan jasa,” dakwaannya.

Jumlah keuntungan yang diterima oleh PT DGI proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010 ini adalah senilai Rp 24,778 miliar.

Sementara, dalam dakwaan juga disebutkan total keuntungan yang diterima oleh PT DGI adalah sejumlah proyek adalah senilai Rp 240 miliar. Keuntungan tersebut diterima dari 8 proyek. Dalam memenangkan sejumlah lelang ini, PT DGI didukung oleh Dudung Purwadi, M Nazaruddin dan Made Maregawa.

Hal tersebut didukung oleh keterangan Muhammad El Idris dalam persidangan yang menyatakan “keuntungan yang diperoleh PT. DGI dari proyek-proyek yang dikerjakan, termasuk di dalam proyek pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana TA 2009-2010, seluruhnya dimasukkan ke dalam kas kantor pusat PT DGI”.

Dari total Rp 240 miliar tersebut, senilai Rp 51 miliar telah disetor ke kas negara. Dinilai jaksa terbagi dari beberapa aspek. Di antaranya sejumlah uang yang disita dan yang telah dititipkan. Kemudian terkait sejumlah fee yang telah diberikan kepada Muhammad Nazarudin, Rizal Abdullah dkk. Dan sejumlah uang yang telah disetor terdakwa atas temuan BPK dan BPKP.

Dengan pertimbangan dan hitung-hitungan tersebut sehingga Jaksa menilai uang yang masih harus dibebankan kepada terdakwa adalah sejumlah Rp 188,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×