kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICW: KPK harus tegas ingatkan pidana korupsi kepada parpol


Jumat, 23 November 2018 / 20:28 WIB
ICW: KPK harus tegas ingatkan pidana korupsi kepada parpol
ILUSTRASI. ilustrasi penggeledahan KPK, OTT KPK


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundang 16 partai politik dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang ke-13 tahun 2018 pada tanggal 4 Desember 2018 mendatang.

“Ya minimal KPK sudah berusaha untuk membangun kepedulian dan kemauan partai politik,” ungkap Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (23/11).

Sebelumnya, Komisi KPK membeberkan 61,17% pelaku korupsi yang diproses KPK adalah aktor politik dan pihak yang terkait.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah merinci 69 orang anggota DPR-RI, 149 orang anggota DPRD, 104 Kepala Daerah dan 223 orang pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.

Pihak yang terkait di sini adalah pihak yang bersama-sama melakukan korupsi atau dalam perkara yang sama dimana aktor politik terjerat korupsi.

Sejalan dengan itu, Agus menilai bahwa parpol sebenarnya harus turut bertanggung jawab terkait tindak koruptif para kadernya. Menurutnya selama ini parpol dalam proses rekrutmen tidak mempertimbangkan integritas dan rekam jejak anti korupsi dari anggotanya.

“Karena kalau partai nggak berniat mereform diri kasus korupsi juga susah diberantas, jadi pencegahan korupsi juga harus mulai dari parpol,” tambah Agus.

Di balik itu, Agus berharap dalam pertemuan dengan parpol tersebut KPK harus tegas mengingatkan terkait pidana korporasi. Karena Ia menilai KPK belum ada menangani pidana korporasi yang melibatkan partai politik.

“Jadi dalam pertemuan nanti saya berharap, KPK juga harus memperingatkan ke depan akan bertindak tegas kalau parpol menerima dana dari hasil korupsi maka akan dijerat dengan pidana, pidana korporasi maksudnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×