Reporter: Epung Saepudin | Editor: Test Test
JAKARTA. Gugatan perdata PT Saptawell melawan PT Elnusa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah dalam sidang sebelumnya Elnusa mengajukan jawaban terhadap gugatan, kini persidangan memasuki tahap pembukian. Pihak Saptawell yang dapat kesempatan pertama mengajukan bukti-bukti. Dari berkas bukti yang dimiliki KONTAN, pihak Saptawell mengajukan 23 bukti yang meliputi surat dan dokumen-dukomen perjanjian sewa menyewa peralatan pengeboran.
Diantara bukti yang disampaikan pada majelis hakim, pihak Saptawell menegaskan bahwa Elnusa telah sepakat dan setuju untuk menyewa peralatan pengeboran dari Saptawell dengan bukti surat tergugat nomor L. 5A030-2008 perihal Surat Perjanjian Kontrak Sewa menyewa BOP tanggal 3 Desember 2008. Saptawel manilai dengan adanya surat tersebut, pihak Elnusa telah sepakat untuk menyewa alat pengeboran dalam jangka waktu dua bulan mulai 4 Desember hingga 3 Februari 2009 dengan harga sewa US$ 1,120 per hari.
Saptawell juga mengajukan bukti berupa berita acara pengetasan alat tertanggal 3 Desember 2008 dimana alat BOP 4-16 telah dilakukan pengetesan dari Blind Ram dengan tekanan 5000 Psi dan tidak ada kebocoran. Kemudian juga surat dari penggugat No 129/ST-XI/08 tanggal 25 November 2008 yang ditujukan pada tergugat. Bachtiar Sitanggang, Kuasa Hukum Saptawell, mengatakan dengan adanya bukti surat tersebut dengan jelas bahwa penggugat memberikan penawaran sewa peralatan per hari per unit Riser Spool dan tergugat menyewa alat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News