Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, rencana sanksi penurunan tunjangan kinerja (tukin) bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mencapai target pengadaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah akan mengurangi pembelian produk impor.
Sehingga, serapan produk dalam negeri, UMK dan Koperasi pada belanja pemerintah dapat meningkat. Namun, Bhima menekankan perlu juga adanya pengawasan terhadap pengadaan produk dalam negeri pada belanja pemerintah.
"Sanksi perlu untuk memastikan serapan produk UMKM-nya jalan. Tapi perlu dicatat juga jangan sampai hanya karena cepat, muncul UMKM fiktif. Satu PT tapi dokumennya digunakan untuk daftar diberbagai pengadaan barang di kementerian atau pemda yang sama. Pengawasan juga harus jalan paralel," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (27/7).
Baca Juga: Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Akan Ada Sanksi Penurunan Tukin
Selain itu, pemerintah juga perlu menjalin komunikasi juga ke UMKM lokal untuk mempersiapkan masuk ke sistem pengadaan. Hal tersebut agar produk dalam negeri, UMK dan Koperasi yang masuk di e-Katalog memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
"Jadi ada integrasi dengan program pemberdayaan UMKM agar produknya layak masuk pengadaan," ujarnya.
Menurutnya, pemenuhan target 40% belanja pengadaan barang jasa dari produk dalam negeri dan UMKM mampu mendorong ekonomi di daerah dalam beberapa transmisi.
Pertama, UMKM bisa naik kelas karena memenuhi syarat masuk ke pengadaan barang pemerintah sehingga perlu peningkatan kapasitas produksi.
"Dari yang tadinya skala mikro bisa naik menjadi skala kecil kemudian menengah," kata Bhima.
Baca Juga: Tukin PNS di Sejumlah Kementerian Naik, Kemenkeu Sebut Tidak Membebani APBN
Kedua, meningkatnya serapan produk lokal juga akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas terutama di sektor usaha lokal.
Ketiga, meningkatkan jumlah perusahaan formal yang memiliki badan hukum karena syarat masuk pengadaan memiliki badan hukum. Keempat, meningkatkan peluang UMKM mendapat pendanaan dari perbankan.
"Karena UMKM yang sedang masuk menjadi vendor pemerintah dianggap memiliki prospek yang lebih baik sehingga layak mendapat pinjaman," kata Bhima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News