kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.537   7,00   0,04%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Tukin PNS di Sejumlah Kementerian Naik, Kemenkeu Sebut Tidak Membebani APBN


Rabu, 28 Juni 2023 / 15:53 WIB
Tukin PNS di Sejumlah Kementerian Naik, Kemenkeu Sebut Tidak Membebani APBN
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian naik tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tersebut tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS di beberapa kementerian/lembaga (K/L) dipastikan tidak akan memerlukan tambahan belanja pegawai. Oleh karena itu, anggaran tersebut bisa dicukupi dengan optimalisasi dari anggaran yang sudah ada.

"Anggaran yang disediakan untuk menaikkan tukin tersebut, untuk tahun ini karena tidak penuh setahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing K/L melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Kenaikan Tukin PNS Belum Cukup Mengangkat Konsumsi Rumah Tangga

Namun, Isa tidak menampik bahwa kenaikan tukin PNS ini akan sedikit memberikan peningkatan terhadap anggaran belanja pegawai ke depannya.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin ini akan diperhitungkan di dalam belanja pegawainya yang tentu saja akan memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L tersebut," kata Isa.

Sebagaimana yang diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada tiga kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×