kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Tukin PNS di Sejumlah Kementerian Naik, Kemenkeu Sebut Tidak Membebani APBN


Rabu, 28 Juni 2023 / 15:53 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian naik tahun ini. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tersebut tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS di beberapa kementerian/lembaga (K/L) dipastikan tidak akan memerlukan tambahan belanja pegawai. Oleh karena itu, anggaran tersebut bisa dicukupi dengan optimalisasi dari anggaran yang sudah ada.

"Anggaran yang disediakan untuk menaikkan tukin tersebut, untuk tahun ini karena tidak penuh setahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing K/L melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Kenaikan Tukin PNS Belum Cukup Mengangkat Konsumsi Rumah Tangga

Namun, Isa tidak menampik bahwa kenaikan tukin PNS ini akan sedikit memberikan peningkatan terhadap anggaran belanja pegawai ke depannya.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin ini akan diperhitungkan di dalam belanja pegawainya yang tentu saja akan memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L tersebut," kata Isa.

Sebagaimana yang diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada tiga kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×