kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dorong Belanja Berkualitas, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran


Selasa, 27 Juni 2023 / 16:39 WIB
Dorong Belanja Berkualitas, Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pengelolaan Anggaran
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempersiapkan aturan baru mengenai pengelolaan anggaran. Aturan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini bertujuan untuk mendorong penyederhanaan tata kelola keuangan negara.

Direktur Sistem Penganggaran Lisbon Sirait mengatakan, PMK ini akan menggabungkan 29 regulasi terkait yang ada saat ini. Penggabungan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk mengurangi tumpang tindih atas banyaknya peraturan yang ada saat ini.

Lisbon bilang, beleid ini juga sekaligus untuk melakukan penyempurnaan aturan terkait tata kelola keuangan negara yang terdiri dari pendekatan penyusunan Rencana Kerja Angaran (RKA), perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

“Saya harap ini menjadi langkah awal yang baik bagi kita untuk perbaikan tata kelola penganggaran dalam mencapai sinergi atas pengaturan terkait perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/6).

Baca Juga: Pemerintah Telah Gelontorkan Anggaran Rp 112 Triliun untuk Proyek Strategis Nasional

Nah, hadirnya PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi PMK dengan substansi PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.

Selain itu, ini juga bertujuan untuk mendorong belanja negara yang lebih efektif dan efisien melalui peningkatan kualitas perencanaan dan belanja negara. Tidak hanya itu, aturan ini juga bertujuan untuk modernisasi pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip good governance dan akuntabilitas. 

Kemudian, mendukung tercapainya target output dan outcome belanja pemerintah melalui monitoring dan evaluasi yang terintegrasi. Serta, menyelaraskan proses bisnis agar dapat sesuai dengan dinamika belanja pemerintah dan perkembangan sistem informasi.

“Saat ini, PMK ini sudah tahapan penetapan, semoga minggu depan sudah bisa diterbitkan PMK-nya,” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×