kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sanksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Rommy tunggu proses hukum


Jumat, 15 Maret 2019 / 15:38 WIB
Sanksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Rommy tunggu proses hukum


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan menunggu proses hukum yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebelum menjatuhkan sanksi ke yang bersangkutan.

Sebelumnya Rommy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini Rommy masih dalam pemeriksaan. "Pastilah (ada sanksi) kalau ada hal yang dinilai melanggar hukum tapi kita tunggu dulu," ujar Direktur Konten Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Fiki Satari, dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Jumat (15/3).

TKN akan melihat teknis perkara dari kasus hukum Rommy. Saat ini Rommy merupakan Dewan Penasihat TKN Jokowi Ma'ruf.

Fiki bilang TKN menyerahkan seluruh permasalahan hukum kepada pihak yang berwajib. TKN tidak akan melakukan intervensi pada kasus hukum yang berjalan. "Kami mendorong proses yang berjalan terhadap saudara Rommy, transparan semoga proses ini berjalan seadilnya, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," terang Fiki.

Fiki yakin kasus hukum yang menimpa Rommy tidak akan berdampak pada elektabilitas pasangan nomor urut 01. Pasalnya perkara tersebut merupakan ranah pribadi bukan terkait pemilihan presiden (Pilpres).

Ia pun menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan korupsi. Penangkapan orang dekat Presiden dinilai memperlihatkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×