Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan menunggu proses hukum yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy sebelum menjatuhkan sanksi ke yang bersangkutan.
Sebelumnya Rommy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ini Rommy masih dalam pemeriksaan. "Pastilah (ada sanksi) kalau ada hal yang dinilai melanggar hukum tapi kita tunggu dulu," ujar Direktur Konten Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Fiki Satari, dalam jumpa pers di Rumah Cemara, Jumat (15/3).
TKN akan melihat teknis perkara dari kasus hukum Rommy. Saat ini Rommy merupakan Dewan Penasihat TKN Jokowi Ma'ruf.
Fiki bilang TKN menyerahkan seluruh permasalahan hukum kepada pihak yang berwajib. TKN tidak akan melakukan intervensi pada kasus hukum yang berjalan. "Kami mendorong proses yang berjalan terhadap saudara Rommy, transparan semoga proses ini berjalan seadilnya, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," terang Fiki.
Fiki yakin kasus hukum yang menimpa Rommy tidak akan berdampak pada elektabilitas pasangan nomor urut 01. Pasalnya perkara tersebut merupakan ranah pribadi bukan terkait pemilihan presiden (Pilpres).
Ia pun menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan korupsi. Penangkapan orang dekat Presiden dinilai memperlihatkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News