kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Samuel Sekuritas Proyeksi Defisit APBN 2025 Jebol ke Level Rp 800 Triliun


Selasa, 14 Januari 2025 / 13:46 WIB
Samuel Sekuritas Proyeksi Defisit APBN 2025 Jebol ke Level Rp 800 Triliun
ILUSTRASI. Samuel Sekuritas memproyeksi defisit APBN 2025 bisa membengkak menjadi Rp 800 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Samuel Sekuritas memperkirakan defisit APBN pada tahun 2025 akan jebol jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan.

Adapun, pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Hanya saja, Ekonom Senior Samuel Sekuritas Indonesia, Fithra Faisal menduga defisit APBN 2025 akan mencapai Rp 800 triliun atau 2,9% dari PDB.

Hal ini karena adanya kementerian/lembaga (K/L) yang akan meminta tambahan anggaran. 

Baca Juga: Ekonom Ini Proyeksikan Pajak Konsumsi di 2025 Shortfall Rp 100 Triliun

"Dengan adanya kementerian-kementerian sekarang yang minta tambahan anggaran itu bisa sampai Rp 800 triliun ya defisit kita," ujar Fithra dalam acara RSM Indonesia Webinar, Senin (13/1).

Fithra juga menambahkan, defisit APBN 2025 yang bengkak tersebut juga disebabkan oleh anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG). Dari hitungan OECD, anggaran MBG berpotensi bengkak menjadi Rp 90 triliun karena logistik.

"Jadi dari situ aja kalau dihitung-hitung itu bisa Rp 800 triliun. Artinya defisit fiskal tahun depan itu bukannya Rp 600 triliun. Jadi bukan 2,5% dari GDP, mungkin bisa sampai 2,8% atau bahkan 2,9%," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×