Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut positif peraturan baru yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya senyawa Bisfenol A (BPA) pada kemasan galon air minum bermerek.
Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, aturan ini merupakan langkah positif untuk melindungi hak konsumen.
"Peraturan tersebut positif untuk menjamin hak konsumen sebagai sumber informasi. Konsumen berhak atas informasi yang jelas, jernih, dan jujur seperti yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Tulus Abadi kepada Kontan, Rabu (17/7).
Dampak Terhadap Emiten AMDK
Baca Juga: Maju Mundur Pemerintah Terapkan Cukai Minuman Berpemanis
YLKI juga mengomentari potensi dampak aturan tersebut terhadap emiten air minum dalam kemasan (AMDK). Tulus berpendapat bahwa seharusnya para pelaku industri sudah menyiapkan strategi terkait aturan label tersebut.
"Mustinya pihak pelaku usaha memiliki upaya mitigasi untuk hal ini," imbuhnya.
Namun, ketika ditanya apakah aturan ini dapat membuat masyarakat takut untuk membeli AMDK, Tulus Abadi menegaskan bahwa edukasi kepada konsumen menjadi kunci utama.
"Konsumen harus dididik, ini adalah tugas pelaku usaha dan pemerintah untuk mendidik sehingga literasi mengenai masalah AMDK, BPA free, dan sejenisnya bisa dipahami oleh konsumen," tambahnya.
Implementasi Aturan
Menanggapi pembahasan soal implementasi aturan tersebut, kata dia, aturan yang sudah disahkan menjadi hukum positif harus diimplementasikan.
Detail implementasi seperti aturan transisi, waktu mulai berlakunya, dan hal-hal terkait telah dibahas saat penyusunan aturan, bukan pada saat implementasi.
YLKI menekankan pentingnya agar aturan ini tidak hanya berhenti pada kertas tetapi benar-benar diterapkan secara efektif demi kebaikan konsumen dan keselamatan publik.
"Aturan yang sudah disahkan, sudah menjadi hukum positif yang harus diimplementasikan. Bisa dilihat pada aturan peralihannya, narasinya sseperti apa, apakah ada jeda berapa tahun, kapan mulainya, dll. Pembahasan itu dilakukan pada saat penyusunan aturan, bukan pada saat implementasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan menandai era baru dalam industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Produsen AMDK kini diwajibkan mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada semua galon polikarbonat, jenis galon air minum bermerek yang paling banyak beredar di pasar.
Kebijakan pelabelan tersebut, resmi disahkan per 1 April 2024, bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Baca Juga: Mendag Bikal Bikin Satgas Impor Ilegal, Airlangga: Langsung Tindak Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News